Calon Mahasiswa, Ini Durasi Masa Ikatan Dinas Setelah Lulus dari PKN STAN

Senin, 01 Agustus 2022 - 22:50 WIB
Mereka yang berhasil menyelesaikan perkuliahan dan dinyatakan lulus akan langsung diangkat sebagai pegawai pada instansi tersebut dalam kurun waktu tertentu.

Misalnya, STAN, yang mengikat lulusannya dalam perjanjian ikatan dinas selama 10 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, lulusan terkait akan dipekerjakan sebagai ASN di Kementerian Keuangan.

Setelah ikatan dinas berakhir, lulusan berhak memilih untuk tetap menjadi ASN atau keluar dan bekerja di instansi pemerintah maupun pihak swasta yang lain. Selain STAN, contoh sekolah kedinasan dengan ikatan dinas antara lain STIS, STIN, dan STMKG

2. Sekolah Kedinasan Non Ikatan Dinas

Status sekolah kedinasan non ikatan dinas sejatinya hampir sama dengan perguruan tinggi lainnya. Perbedaannya, sekolah kedinasan non ikatan dinas tetap bernaung di bawah instansi pemerintahan atau non pemerintahan.

Peserta didik yang menempuh pendidikan di sekolah kedinasan non ikatan harus menanggung sendiri biaya pendidikannya. Selain itu, mereka juga tidak langsung diangkat sebagai pegawai pemerintah.

Beberapa contoh sekolah kedinasan non ikatan dinas antara lain Politeknik Pariwisata, Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN), dan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes.
(mpw)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More