Pembatalan PPDB Dikhawatirkan Menimbulkan Konflik Antar Orang Tua Siswa
Selasa, 30 Juni 2020 - 18:54 WIB
FSGI menawarkan solusi agar PPDB diperpanjang dan membuka jalur zonasi berbasis bina rukun warga (RW). Para calon siswa baik di sekolah menengah pertama (SMP) maupun sekolah menengah atas (SMA) yang sempat “gugur” karena terbentur usia yang lebih muda dari pesaingnya menjadi memiliki kesempatan lagi.
(Baca juga: Kisruh PPDB, DPR Minta Kemendikbud Atur Lebih Rinci)
Dinas Pendidikan DKI Jakarta sendiri memilih menambah empat siswa per kelas, misal untuk SMA awalnya 36 menjadi 40 siswa. Satriwan mengingatkan agar proses penambahan kuota ini tidak mengedepankan usia lagi, tapi menggunakan jarak rumah ke sekolah.
FSGI mendorong DKI Jakarta untuk mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Taman Kanak-Kanak hingga SMA. Hal ini penting agar penambahan kuota siswa ini tidak mengulangi masalah yang sama.
“Faktor utama pada jalur zonasi adalah jarak. Ketika jarak sama, acuannya adalah umur siswa. Untuk itu, sistem komputerisasi PPDB DKI Jakarta harus mengikuti perintah Permendikbud tersebut,” pungkasnya.
(Baca juga: Kisruh PPDB, DPR Minta Kemendikbud Atur Lebih Rinci)
Dinas Pendidikan DKI Jakarta sendiri memilih menambah empat siswa per kelas, misal untuk SMA awalnya 36 menjadi 40 siswa. Satriwan mengingatkan agar proses penambahan kuota ini tidak mengedepankan usia lagi, tapi menggunakan jarak rumah ke sekolah.
FSGI mendorong DKI Jakarta untuk mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Taman Kanak-Kanak hingga SMA. Hal ini penting agar penambahan kuota siswa ini tidak mengulangi masalah yang sama.
“Faktor utama pada jalur zonasi adalah jarak. Ketika jarak sama, acuannya adalah umur siswa. Untuk itu, sistem komputerisasi PPDB DKI Jakarta harus mengikuti perintah Permendikbud tersebut,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :