Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:12 WIB
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
6. Menggunakan angkutan umum
7. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
8. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
9. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
10. Daya pemanfaatan internet rendah
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
6. Menggunakan angkutan umum
7. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
8. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
9. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
10. Daya pemanfaatan internet rendah
Lihat Juga :
tulis komentar anda