Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:12 WIB
Bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat menghubungi:
1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Besaran Dana KJP Plus 2022
Masing-masing jenjang pendidikan mendapatkan besaran dana yang berbeda. Berikut ini perincian besaran dana KJP Plus tahun 2022.
SD/MI/SLB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp250.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP130.000.
SMP/MTs/SMPLB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000.
1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Besaran Dana KJP Plus 2022
Masing-masing jenjang pendidikan mendapatkan besaran dana yang berbeda. Berikut ini perincian besaran dana KJP Plus tahun 2022.
SD/MI/SLB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp250.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP130.000.
SMP/MTs/SMPLB:
Biaya personal per bulan sebesar Rp300.000.
Lihat Juga :
tulis komentar anda