Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:12 WIB
Biaya personal per semester sebesar Rp1.800.000.
Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan kesehatan, dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai atau non tunai
Penggunaan Dana KJP Plus
Biaya berkala dan biaya rutin yang terdapat pada dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sudah ditentukan.
Berikut ini daftar penggunaan dana KJP Plus.
Biaya Rutin:
1. Uang saku siswa
2. Uang transportasi
Biaya berkala:
1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan kesehatan, dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai atau non tunai
Penggunaan Dana KJP Plus
Biaya berkala dan biaya rutin yang terdapat pada dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sudah ditentukan.
Berikut ini daftar penggunaan dana KJP Plus.
Biaya Rutin:
1. Uang saku siswa
2. Uang transportasi
Biaya berkala:
1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
Lihat Juga :
tulis komentar anda