Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:12 WIB
Biaya personal per semester sebesar Rp1.800.000.

Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan kesehatan, dan pendidikan, serta dapat digunakan secara tunai atau non tunai

Penggunaan Dana KJP Plus

Biaya berkala dan biaya rutin yang terdapat pada dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sudah ditentukan.

Berikut ini daftar penggunaan dana KJP Plus.

Biaya Rutin:

1. Uang saku siswa

2. Uang transportasi

Biaya berkala:

1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More