Penting, Begini Aturan Tunjangan Guru Non ASN di RUU Sisdiknas
Rabu, 14 September 2022 - 09:13 WIB
Jika sampai tanggal 25 November 2023 nanti pemerintah belum melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja serta turunannya termasuk PP Pengupahan tidak berlaku lagi. Bila itu yang terjadi, maka pengaturan penghasilan guru swasta tetap akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang merupakan peraturan turunan UU Ketenagakerjaan.
(nnz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda