SNBP-SNBT Jadi Nama Seleksi Masuk PTN 2023, Apa Perbedaannya dengan SNMPTN dan SBMPTN?
Kamis, 29 September 2022 - 11:34 WIB
A. Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut:
- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan
- Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten
- Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
- Kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah ditetapkan oleh Kementerian.
- Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masing-masing PTN.
B. Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai berikut:
- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan
- Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 tahun terakhir.
- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan
- Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten
- Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
- Kriteria memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah ditetapkan oleh Kementerian.
- Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masing-masing PTN.
B. Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes sebagai berikut:
- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan
- Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 tahun terakhir.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda