Mahasiswa Diajari Hindari Fraud pada Jasa Keuangan dengan Pilar Keamanan Digital

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:17 WIB
Salah satu dampak negatif yang muncul adalah adanya fraud atau serangkaian tipu muslihat yang membuat seseorang terpedaya karena omongan yang seakan-akan benar. Maraknya fraud di lingkungan perbankan, menuntut masyarakat untuk lebih paham terhadap regulasi hukum yang mengatur persoalan tersebut. “UU ITE hadir untuk mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik serta pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang,” ungkap Arman.

Baca juga: IPB University Berencana Buka Kampus di Malaysia

Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Kemenkominfo Donny Budi Utoyo memaparkan materi mengenai Resiko Keamanan Digital. Bicara mengenai keamanan digital, harus dipahami bahwa selain disebabkan niat pelaku, tindakan kriminal juga terjadi karena adanya kesempatan. Donny menjelaskan bahwa terdapat beberapa ancaman dalam penggunaan teknologi digital, seperti malware yang dapat merusak aplikasi, serta phishing yang merupakan situs palsu untuk mencuri data pribadi.

Maraknya tindakan fraud tercermin dengan banyaknya laporan kepada Kemenkominfo. “Pada tahun 2019-2022 ada 40 ribu laporan tentang fraud ke Kemenkominfo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran,” tutur Donny. Donny juga memberikan tips untuk membantu mengatasi cyber crime dan fraud dengan menyebarkan link s.id/keuangandigital sehingga dapat mengantisipasi terjadinya pinjaman online ilegal.
(nnz)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More