Cek Dokumen Penting untuk Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2023
Selasa, 20 Desember 2022 - 08:18 WIB
Terkait dengan kriteria nomor tiga, untuk membuktikan status ekonomi calon penerima maka harus dibuktikan dengan tiga dokumen, seperti:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
Baca juga: Dukung MBKM, Kalbis Institute Buka Peluang Mahasiswa Magang ke AS
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
6. Bagi calon penerima yang tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Setelah semua persyaratan kriteria pendaftaran itu dilengkapi, maka calon mahasiswa berhak melakukan pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah. Namun calon penerima harus memasukkan data valid dari tiga dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
1. . Nomor Induk Kependudukan (NIK)
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
Baca juga: Dukung MBKM, Kalbis Institute Buka Peluang Mahasiswa Magang ke AS
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
6. Bagi calon penerima yang tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Setelah semua persyaratan kriteria pendaftaran itu dilengkapi, maka calon mahasiswa berhak melakukan pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah. Namun calon penerima harus memasukkan data valid dari tiga dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
1. . Nomor Induk Kependudukan (NIK)
tulis komentar anda