Tahapan dan Penyaluran Dana BOS 2023, Ini Aturan Terbarunya

Rabu, 11 Januari 2023 - 09:00 WIB
c. Tahap III paling cepat bulan September sebesar 30%.

Menjadi

Penyaluran dilakukan 2 tahap:

a. Tahap I paling cepat bulan Januari paling banyak 50% dari besaran alokasi dana satu tahun

b. Tahap II paling cepat bulan Juli sebesar sisa dari besaran alokasi dana satu tahun

B. Pengajuan Penyaluran Dana BOS Reguler

Semula

Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu dilakukan 3 tahap:

a. Tahap I paling lambat bulan Juni

b. Tahap II paling lambat bulan Agustus
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More