Tahapan dan Penyaluran Dana BOS 2023, Ini Aturan Terbarunya

Rabu, 11 Januari 2023 - 09:00 WIB
b. Tahap II paling cepat bulan April sebesar 40%

c. Tahap III paling cepat bulan September sebesar 30%.

Menjadi

Penyaluran dilakukan 2 tahap:

a. Tahap I paling cepat bulan Januari paling banyak 50% dari besaran alokasi dana satu tahun

b. Tahap II paling cepat bulan Juli sebesar sisa dari besaran alokasi dana satu tahun

B. Pengajuan Penyaluran Dana BOS Reguler

Semula

Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu dilakukan 3 tahap:

a. Tahap I paling lambat bulan Juni
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More