Gaji Pegawai Pajak Lulusan S1 dan D3, Lengkap dengan Tunjangan Kinerja

Kamis, 02 Maret 2023 - 15:16 WIB
loading...
A A A
Baca juga : Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak Eselon I hingga Eselon III

Bila berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka besaran gaji yang didapat sebesar :

Eselon IV : D3

- Peringkat jabatan 16 : Rp 21.567.900 - 25.162.550
- Peringkat jabatan 15 : Rp 19.058.000 - 25.411.600
- Peringkat jabatan 14 : Rp 21.586.600 - 22.935.762

Eselon III : S1

- Peringkat jabatan 19 : Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18 : Rp 28.914.875 - 42.058.000
- Peringkat jabatan 17 : Rp 27.914.000 - 37.219.875

Tunjangan Kinerja tersebut akan diberikan setiap bulan. Namun besaran ini tidak selamanya diberikan 100% atau seluruhnya.

Proses pemberian tunjangan ini adalah bila tahun sebelumnya pencapaian target atau realisasi pajak tiap tahun melebihi target, maka akan diberikan tunjangan kinerja 100% atau utuh per bulan selama setahun ke depan.

Namun apabila pencapaian tiap tahun kurang dari target yang ditetapkan, maka penerimaan tukin atau tunjangan kinerja tidak akan utuh, dan hanya mendapat 90% atau bahkan 50% dari total tukin yang telah ditetapkan.

Apabila menilik dari gaji dan tunjangan kinerja yang diberikan tiap bulannya. Maka diperkirakan lulusan Sarjana atau S1 yang bekerja sebagai pegawai pajak akan mendapat gaji sebesar Rp 42.016.875 per bulan, bila mengukur dari besaran gaji golongan tertinggi dan eselon peringkat jabatan tertinggi tanpa potongan tukin.

Sedangkan untuk gaji D3 bila mengacu pada golongan tertinggi dan eselon terbesar tanpa potongan tukin akan mendapat gaji Rp 26.755.762 per bulan.
(bim)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)