Era Digital, Kemenag Sosialisasi Penilaian Angka Kredit untuk Guru dan Pengawas Madrasah
Selasa, 28 Maret 2023 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
"Guru-guru kita itu sudah sangat berjasa dalam mencerdasakan anak didik, siswa-siswi kita, sudah banyak sekali tugas keseharian mereka, tugas-tugas profesionalisme mereka dalam mendidik anak-anak kita, menghadirkan metode pembelajaran yang canggih, digital mindset dan sebagainya," tutur Zain dalam keterangan pers, Selasa (28/3/2023).
"Oleh karena itu Gus Men (Menteri Agama -red) berpesan kepada saya, tugas guru yang sebanyak itu jangan lagi guru-guru dibebani dengan tugas-tugas tambahan administrasi yang rumit," tambahnya.
Menurut Zain, transformasi digital melalui E-PAK Rupawan ini juga dalam rangka peningkatan kesejahteraan guru dan pengawas madrasah, di mana Penilaian Angka Kredit merupakan sarana Guru dan Pengawas Madrasah dalam peningkatan karier.
Kepangkatan Guru dan Pengawas Madrasah merupakan sarana mereka dalam meraih kesejahteraan yang beriringan dengan inovasi-inovasi yang dikembangkan dalam mengajar anak didik di keseharian mereka.
Di mana dengan berlakunya Permenpan RB No 1 Tahun 2023 ini, mulai Januari 2023 penilaian angka kredit menggunakan sasaran kinerja pegawai, SKP dan Uji Kompetensi.
"Mengapa ini penting? karena kenaikan pangkat itu lah satu-satunya yang dimiliki guru sampai pensiun, bukan jabatannya, kalau jabatan ada masa berlakunya. Jadi mudah-mudaha kemudahan yang dikandung oleh E-PAK Rupawan bisa memicu gur-guru kita semakin mudah, semakin gampang untuk naik pangkat," tutur Muhammad Zain.
Menyambung hal tersebut, Kepala Subdirektorat Bina GTK RA. Irhas Sobirin menuturkan, pihaknya menegaskan komitmen proses Penilaian Angka Kredit Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah hanya memakan waktu 14 hari kerja sebagaimana amanat Menteri Agama dan dipertegas oleh Direktur GTK Madrasah.
Oleh karena itu, Direktorat GTK Madrasah dalam hal ini menggalakkan sosialisasi dalam empat tahap, dengan harapan seluruh Guru dan Pengawas Madrasah di seluruh Indonesia menerima informasi untuk peningkatan karier mereka dalam dunia pendidikan.
"Oleh karena itu Gus Men (Menteri Agama -red) berpesan kepada saya, tugas guru yang sebanyak itu jangan lagi guru-guru dibebani dengan tugas-tugas tambahan administrasi yang rumit," tambahnya.
Menurut Zain, transformasi digital melalui E-PAK Rupawan ini juga dalam rangka peningkatan kesejahteraan guru dan pengawas madrasah, di mana Penilaian Angka Kredit merupakan sarana Guru dan Pengawas Madrasah dalam peningkatan karier.
Kepangkatan Guru dan Pengawas Madrasah merupakan sarana mereka dalam meraih kesejahteraan yang beriringan dengan inovasi-inovasi yang dikembangkan dalam mengajar anak didik di keseharian mereka.
Di mana dengan berlakunya Permenpan RB No 1 Tahun 2023 ini, mulai Januari 2023 penilaian angka kredit menggunakan sasaran kinerja pegawai, SKP dan Uji Kompetensi.
"Mengapa ini penting? karena kenaikan pangkat itu lah satu-satunya yang dimiliki guru sampai pensiun, bukan jabatannya, kalau jabatan ada masa berlakunya. Jadi mudah-mudaha kemudahan yang dikandung oleh E-PAK Rupawan bisa memicu gur-guru kita semakin mudah, semakin gampang untuk naik pangkat," tutur Muhammad Zain.
Menyambung hal tersebut, Kepala Subdirektorat Bina GTK RA. Irhas Sobirin menuturkan, pihaknya menegaskan komitmen proses Penilaian Angka Kredit Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah hanya memakan waktu 14 hari kerja sebagaimana amanat Menteri Agama dan dipertegas oleh Direktur GTK Madrasah.
Oleh karena itu, Direktorat GTK Madrasah dalam hal ini menggalakkan sosialisasi dalam empat tahap, dengan harapan seluruh Guru dan Pengawas Madrasah di seluruh Indonesia menerima informasi untuk peningkatan karier mereka dalam dunia pendidikan.
Lihat Juga :