Era Digital, Kemenag Sosialisasi Penilaian Angka Kredit untuk Guru dan Pengawas Madrasah
Selasa, 28 Maret 2023 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
"Alhamdulillah dalam 3 tahun ini kita laksanakan PAK melalui aplikasi untuk mempermudah guru-guru kita, supaya karier mereka tidak terhambat, mulai Januari 2023 ini kita telah mengupgrade E-PAK Rupawan ini sebagaimana mandatori Menteri Agama dan Direktur kami di GTK Madrasah. Beliau berkomitmen PAK Gur dan Tenaga Pendidik Madrasah hanya 14 hari kalender dalam penilaiannya," tuturnya.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita yang juga hadir dalam agenda tersebut menekankan, pihaknya akan memperkuat komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan Penilaian Angka Kredit Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2023 ini berjalan lancara sesuai mandatori Menteri Agama dan Direktur GTK Madrasah.
"Mempertegas komitmen Direktorat GTK Madrasah dalam akselerasi karier Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, kami mengagendakan sosialisasi sebanyak 4 tahap. Tahap 1 untuk Kalimantan dan Sulawesi telah kami laksanakan di Banjarmasin, tahap 2 kita tempatkan di Palembang untuk wilayah Sumatra," terang Ajang Pradita.
"tahap tiga yang berlangsung saat ini untuk wilayah Jawa, kemudian insyaallah 27 Maret mendatang untuk wilayah timur kami tempatkan di NTB. Untuk itulah kenapa Kemenag meggenjot sosialisasi penilaian angka kredit karena ada batasan waktu penilaian sampai 30 Juni," tambahnya.
Sebagai informasi, angka kredit menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat guru dan pengawas madrasah, dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mekanisme pengelolaan kinerja dan konversi angka kredit berdasarkan predikat kinerja dan dilakukan oleh pejabat penilai kerja.
Penilaian angka kredit, penghitungan angka kredit dilakukan dengan mengkonversikan predikat konerja ke dalam angka kredit sesuai dengan jenjang JF. Di mana mulai 2023 penilaian bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menggunakan sasaran kinerja pegawai, SKP dan Uji Kompetensi. Untuk angka kredit yang dinilai hanya sampai dengan 31 Desember 2022 dan penilaiannya hanya berlaku hingga 30 Juni 2023.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita yang juga hadir dalam agenda tersebut menekankan, pihaknya akan memperkuat komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan Penilaian Angka Kredit Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2023 ini berjalan lancara sesuai mandatori Menteri Agama dan Direktur GTK Madrasah.
"Mempertegas komitmen Direktorat GTK Madrasah dalam akselerasi karier Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, kami mengagendakan sosialisasi sebanyak 4 tahap. Tahap 1 untuk Kalimantan dan Sulawesi telah kami laksanakan di Banjarmasin, tahap 2 kita tempatkan di Palembang untuk wilayah Sumatra," terang Ajang Pradita.
"tahap tiga yang berlangsung saat ini untuk wilayah Jawa, kemudian insyaallah 27 Maret mendatang untuk wilayah timur kami tempatkan di NTB. Untuk itulah kenapa Kemenag meggenjot sosialisasi penilaian angka kredit karena ada batasan waktu penilaian sampai 30 Juni," tambahnya.
Sebagai informasi, angka kredit menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat guru dan pengawas madrasah, dengan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mekanisme pengelolaan kinerja dan konversi angka kredit berdasarkan predikat kinerja dan dilakukan oleh pejabat penilai kerja.
Penilaian angka kredit, penghitungan angka kredit dilakukan dengan mengkonversikan predikat konerja ke dalam angka kredit sesuai dengan jenjang JF. Di mana mulai 2023 penilaian bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menggunakan sasaran kinerja pegawai, SKP dan Uji Kompetensi. Untuk angka kredit yang dinilai hanya sampai dengan 31 Desember 2022 dan penilaiannya hanya berlaku hingga 30 Juni 2023.
(mpw)
Lihat Juga :