Penerimaan Bintara Polri 2023 Gelombang 2 Dibuka, Ini Persyaratannya

Kamis, 06 April 2023 - 04:12 WIB
loading...
Penerimaan Bintara Polri...
Penerimaan Bintara Polri Gelombang 2 kembali dibuka hingga 14 April 2023. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Penerimaan Bintara Polri Gelombang 2 2023 kembali membuka pendaftaran. Kali ini Polri membuka kuota sebanyak 11.531 orang.

Dikutip dari Pengumuman Penerimaan Bintara Polri Gelombang II 2023 di laman resmi Penerimaan Anggota Polri, rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Kuota calon Bintara Polri 2023 dibuka sebanyak 11.531 orang. Pendidikan akan berlangsung pada 25 Juli 2023 hingga 21 Desember 2023. Tempat pendidikan tersebar di SPN Polda, Pusdik Brimob, Pusdik Polair, dan Sepolwan.

Kuota Penerimaan Bintara Polri 2023


Kuota 11.531 orang terdiri dari:

1. Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 10.529 orang
2. Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 402 orang
3. Bintara Brimob sebanyak 500 orang
4. Bintara Polair sebanyak 100 orang

Baca juga: Penerimaan Taruna Akpol Polri 2023 Dibuka, Terbuka untuk Lulusan SMA

Persyaratan Umum Pendaftaran Bintara Polri 2023


a. warga negara Indonesia
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat
e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
f. sehat jasmani dan rohani
g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan Khusus Pendaftaran Bintara Polri 2023


a. jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI
b. berijazah serendah-rendahnya:

1) SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
a) lulusan tahun 2019 atau sebelumnya melampirkan nilai ijazah (rapor + ujian sekolah dibagi dua) dengan nilai rata-rata minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rata-rata minimal 60,00 atau C (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59)
b) lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C
c) lulusan tahun 2022 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C
d) lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.

2) lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

c. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet
d. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek

e. ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan, yaitu:
1) lulusan tahun 2016 sampai dengan 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan nilai memenuhi persyaratan
2) calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023.
f. usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023, yaitu:
1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
2) lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan
3) lulusan program Sarjana Terapan dan S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 25 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut
h. tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
i. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda
j. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
k. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum
l. membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
m. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

Baca juga: Rektor Lantik Para Pejabat Baru UIN Jakarta, Prof Ismatu Ropi Jabat Dekan Fakultas Ushuluddin

n. ketentuan tentang domisili yaitu:
1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang domisili;
2) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Barat sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);
3) peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili;
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
25 Contoh Soal Tes Akademik...
25 Contoh Soal Tes Akademik Polri 2025, Referensi Belajar Persiapan Ujian
Penerimaan Polri Ada...
Penerimaan Polri Ada Jalur Santri dan Hafiz Quran, Apa Alasannya?
Syarat Fisik Masuk Brimob...
Syarat Fisik Masuk Brimob di Penerimaan Polri 2025, Cek di Sini!
Penerimaan Bakomsus...
Penerimaan Bakomsus Polri 2025, Lulusan dari Prodi Ini yang akan Diterima
Cara Cek Penerimaan...
Cara Cek Penerimaan Polri 2025, Mudah dan Praktis!
Syarat Masuk Brimob...
Syarat Masuk Brimob di Penerimaan Polri 2025, SMK Bisa Daftar
Penerimaan Polri 2025...
Penerimaan Polri 2025 Dibuka, Ini Syarat Masuk Akpol, Bintara, dan Tamtama
Daftar Jurusan Kuliah...
Daftar Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan di SIPSS Polri 2025, Ada D4?
Penerimaan SIPSS Polri...
Penerimaan SIPSS Polri 2025, Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratannya
Rekomendasi
Menag: Kuota Visa Haji...
Menag: Kuota Visa Haji Furoda Masih Ada Tapi Lebih Ketat
31 Anak Jadi Korban...
31 Anak Jadi Korban Predator Seks di Jepara, Polda Jateng Bongkar Riwayat Ponsel Tersangka
Seberapa Kaya Oleksandr...
Seberapa Kaya Oleksandr Usyk? Petinju Tajir dari Ukraina yang Menggemparkan
Ahmad Dhani Siapkan...
Ahmad Dhani Siapkan Joglo Rp1 Miliar untuk Pelaminan Al Ghazali-Alyssa Daguise
Efren Reyes Optimistis...
Efren Reyes Optimistis Biliar Punya Potensi Besar di Indonesia
5 Lagu Viral Trending...
5 Lagu Viral Trending TikTok 2025, Garam dan Madu (Sakit Dadaku) Candu Banget
Berita Terkini
10 Pantun yang Cocok...
10 Pantun yang Cocok Dibagikan ke Guru di Hari Pendidikan Nasional 2025
34 menit yang lalu
Siapa Nama Asli Ki Hajar...
Siapa Nama Asli Ki Hajar Dewantara? Sosok Penting di Hari Pendidikan Nasional
1 jam yang lalu
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya...
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya yang Terlibat Perjokian di UTBK 2025
10 jam yang lalu
Universitas Sanata Dharma...
Universitas Sanata Dharma Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
10 jam yang lalu
Teks Pidato Mendikdasmen...
Teks Pidato Mendikdasmen pada Hari Pendidikan Nasional 2025 dan Naskah Doa
12 jam yang lalu
Menulis Tangan Tingkatkan...
Menulis Tangan Tingkatkan Literasi dan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa
15 jam yang lalu
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved