Penerimaan Bintara Polri 2023 Gelombang 2 Dibuka, Ini Persyaratannya

Kamis, 06 April 2023 - 04:12 WIB
loading...
A A A
1) penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
2) penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai ”0” diperuntukkan bagi Bintara PTU, Brimob, dan Polair, sedangkan untuk penilaian Kesamaptaan Jasmani (NKJ) Bakomsus mengabaikan nilai “0” dan tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus.
h. Tim penguji Tes Kompetensi Keahlian aspek keterampilan dan perilaku (pada jalur Bakomsus) minimal berjumlah 3 (tiga) orang;
i. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri;
j. Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023

Tata Cara Pendaftaran Online


a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
b. pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website
d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi
e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
f. pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres
g. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Tata Cara Pendaftaran di Polres/Polda Setempat


a. verifikasi dilaksanakan secara offline
b. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB
c. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi
d. pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator
e. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir
3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akta kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir
4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan
6) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar
7) surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
8) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9) surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
10) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi
11) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
12) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
13) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
14) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
15) surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
16) surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
f. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera
g. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 7 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
h. melibatkan tenaga ahli outsourcing yang kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia, Auditor IT dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak KKN serta menginformasikan kepada panitia daerah apabila terdapat permasalahan;
i. bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Whatsapp, Instagram dan aplikasi whistle blowing system berbasis website;
j. membentuk pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam, serta pengawas eksternal dari tokoh masyarakat/tokoh adat/LSM untuk mengawasi seluruh rangkaian tes penerimaan dan menginformasikan kepada panitia apabila ditemukan ada permasalahan;
k. untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, semua peserta yang mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin covid-19 minimal dosis ketiga (booster pertama), apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Demikian informasi mengenai penerimaan Bintara Polri 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)