Penerimaan Bintara Polri 2023 Gelombang 2 Dibuka, Ini Persyaratannya
loading...
A
A
A
1) berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a) Kebidanan;
b) Keperawatan;
c) Farmasi;
d) Keperawatan Anastesiologi;
e) Kesehatan Gigi;
f) Radiologi.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
(1) pria: 163 cm
(2) wanita: 160 cm
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) pria: 160 cm
(2) wanita: 155 cm
e. bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar pada jalur Bakomsus, dapat memilih untuk
mendaftar melalui jalur Bakomsus atau PTU;
f. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
1) untuk Bintara PTU, Brimob, dan Polair dengan tahapan tes sebagai berikut:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d) tes akademik menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi materi sebagai berikut:
(1) Pengetahuan Umum (PU) termasuk Undang-Undang Kepolisian;
(2) Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara, dan Kewarganegaraan;
(3) Matematika;
(4) Bahasa Inggris.
e) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
f) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
g) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h) pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
j) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih);
Baca juga: 5 PTN yang Membuka Jalur Mandiri Prestasi, dari UGM hingga Unpad
2) untuk Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) dengan tahapan tes sebagai berikut:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c) pemeriksaan psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif;
e) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek keterampilan dan perilaku, dengan penilaian secara kuantitatif;
f) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
g) Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h) tes psikologi tahap II (wawancara) dan pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
j) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).
g. Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
a) Kebidanan;
b) Keperawatan;
c) Farmasi;
d) Keperawatan Anastesiologi;
e) Kesehatan Gigi;
f) Radiologi.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
(1) pria: 163 cm
(2) wanita: 160 cm
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) pria: 160 cm
(2) wanita: 155 cm
e. bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar pada jalur Bakomsus, dapat memilih untuk
mendaftar melalui jalur Bakomsus atau PTU;
Tahapan Tes
f. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
1) untuk Bintara PTU, Brimob, dan Polair dengan tahapan tes sebagai berikut:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d) tes akademik menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi materi sebagai berikut:
(1) Pengetahuan Umum (PU) termasuk Undang-Undang Kepolisian;
(2) Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Wawasan Nusantara, dan Kewarganegaraan;
(3) Matematika;
(4) Bahasa Inggris.
e) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
f) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
g) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h) pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
j) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih);
Baca juga: 5 PTN yang Membuka Jalur Mandiri Prestasi, dari UGM hingga Unpad
2) untuk Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) dengan tahapan tes sebagai berikut:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c) pemeriksaan psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif;
e) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek keterampilan dan perilaku, dengan penilaian secara kuantitatif;
f) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
g) Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h) tes psikologi tahap II (wawancara) dan pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
j) sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).
g. Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut: