Begini Kategori Mahasiswa yang Layak Terima KIP Kuliah
loading...
A
A
A
Baca juga: Ingin Banggakan Orang Tua, Mahasiswi PNL Ini Lolos IISMA 2023 ke Belanda
Dalam Data P3KE tersebut disebutkan:
Desil 1: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10% dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional
Desil 2: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
Desil 3: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
4. Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Caranya dengan melampirkan bukti dokumen pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Selanjutnya kondisi ekonomi keluarga harus diperkuat dengan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Pendaftar KIP Kuliah harus melampirkan semua bukti dokumen itu pada saat melakukan pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah.
Demikian tadi informasi kategori mahasiswa yang layak menerima KIP Kuliah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Dalam Data P3KE tersebut disebutkan:
Desil 1: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10% dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional
Desil 2: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
Desil 3: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
4. Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Bagaimana Jika Tidak Masuk di 4 Kriteria Sasaran di Atas?
Jika siswa bukan penerima PIP, KIP Pendidikan Menengah, dan juga tidak tercatat di DTKS atau P3KE dan juga bukan berasal dari panti asuhan atau panti sosial maka ada cara lain yang bisa dilakukan untuk memperoleh KIP Kuliah 2023.Caranya dengan melampirkan bukti dokumen pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Selanjutnya kondisi ekonomi keluarga harus diperkuat dengan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Pendaftar KIP Kuliah harus melampirkan semua bukti dokumen itu pada saat melakukan pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah.
Demikian tadi informasi kategori mahasiswa yang layak menerima KIP Kuliah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.