Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:47 WIB
loading...
A A A
Manfaat beasiswa pendidikan anak tersebut diberikan untuk paling banyak 2 orang anak.


Syarat Umum

- Pekerja memiliki anak usia sekolah

- Umur anak pekerja maksimal 23 tahun

- Berlaku hanya untuk 2 (dua) orang anak

- Fotokopi kartu keluarga

- Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi

- Anak pekerja belum menikah

Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.


Besaran Beasiswa

Besaran beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

- Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD: Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.

- Pendidikan SMP/sederajat: Rp2 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.

- Pendidikan SMA/sederajat: Rp3 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 3 tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1695 seconds (0.1#10.140)