Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:47 WIB
loading...
A A A
- Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp12 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan 5 tahun.

Ketentuan Lainnya

- Pengajuan klaim beasiswa bisa dilakukan setiap tahunnya.

- Bila anak peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia tau cacat total, beasiswa bisa diberikan saat anak memasuki usia sekolah.

- Beasiswa berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.


Cara Klaim JKK dan JKM

Ahli waris peserta yang meninggal dunia dapat mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Berbagai dokumen yang diperlukan untuk mengklaim JKK dan JKM yaitu:

- Formulir Beasiswa

- Surat Keterangan dari Sekolahan atau Universitas bahwa anak tersebut masih sekolah

- E-KTP Anak atau Kartu Pelajar

- Akte Kelahiran


Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan seperti:


- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0940 seconds (0.1#10.140)