Berbasis Disertasi di Unpad, Buku Teknologi Hukum Resmi Dirilis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebagai praktisi sekaligus sosok intelektual hukum muda, Dr. Rahmat Dwi Putranto, S.H., M.H, merasa perlu mengambil bagian dalam proses perkembangan dunia hukum tanah air. Salah satunya dengan optimasi perkembangan teknologi digital.
Hal tersebut dibuktikan Rahmat dengan berbagai cara, salah satunya dengan meluncurkan buku Teknologi Hukum: Paradigma Baru Hukum di Dunia Digital di IBLAM School of Law Kampus A, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
"Era digital 4.0 menjadi anugerah bagi para profesional hukum di Indonesia dalam menyediakan konsistensi pelayananan hukum kepada masyarakat berbasis teknologi," kata Dr. Rahmat yang juga menjabat Ketua Yayasan LPIHM IBLAM.
Menurut dia, adaptasi diperlukan bagi hukum berkelanjutan. Secara keseluruhan, buku ini adalah pengantar menarik untuk melihat teknologi hukum sebagai cabang keilmuan hukum.
"Hanya teknologi yang mampu membawa hukum lebih dekat pada kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Kita butuh adaptasi inovatif berbasis teknologi untuk hukum," ungkap Rahmat yang juga menjabat Ketua Yayasan LPIHM IBLAM.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh 3 panelis nasional, Dr. Anggawira, S.H, M.H. (Sekjen BPP HIPMI), Prof. Dr. Ma'ruf Cahyono, S.H., M.H. (Sekjen MPR), dan Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H (Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta).
Menurut peraih gelar cumlaude di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini, kebutuhan adaptasi hukum berbasis teknologi sejatinya dapat melatih profesional hukum Indonesia dalam menyelesaikan kasus hukum yang rumit.
Profesional hukum di Indonesia perlu mengkaji harmonisasi hukum dalam buku Teknologi Hukum untuk dapat melahirkan hukum terintegrasi dan dinamis, sesuai dengan penerapan kasus hukum yang sedang ditangani.
Hal tersebut dibuktikan Rahmat dengan berbagai cara, salah satunya dengan meluncurkan buku Teknologi Hukum: Paradigma Baru Hukum di Dunia Digital di IBLAM School of Law Kampus A, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
"Era digital 4.0 menjadi anugerah bagi para profesional hukum di Indonesia dalam menyediakan konsistensi pelayananan hukum kepada masyarakat berbasis teknologi," kata Dr. Rahmat yang juga menjabat Ketua Yayasan LPIHM IBLAM.
Menurut dia, adaptasi diperlukan bagi hukum berkelanjutan. Secara keseluruhan, buku ini adalah pengantar menarik untuk melihat teknologi hukum sebagai cabang keilmuan hukum.
"Hanya teknologi yang mampu membawa hukum lebih dekat pada kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Kita butuh adaptasi inovatif berbasis teknologi untuk hukum," ungkap Rahmat yang juga menjabat Ketua Yayasan LPIHM IBLAM.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh 3 panelis nasional, Dr. Anggawira, S.H, M.H. (Sekjen BPP HIPMI), Prof. Dr. Ma'ruf Cahyono, S.H., M.H. (Sekjen MPR), dan Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H (Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta).
Menurut peraih gelar cumlaude di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini, kebutuhan adaptasi hukum berbasis teknologi sejatinya dapat melatih profesional hukum Indonesia dalam menyelesaikan kasus hukum yang rumit.
Profesional hukum di Indonesia perlu mengkaji harmonisasi hukum dalam buku Teknologi Hukum untuk dapat melahirkan hukum terintegrasi dan dinamis, sesuai dengan penerapan kasus hukum yang sedang ditangani.