Kemenag: 2.600 Madrasah di Seluruh Indonesia Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka

Rabu, 26 Juli 2023 - 21:59 WIB
loading...
Kemenag: 2.600 Madrasah...
Kemenag melaporkan hingga pertengahan 2023 sudah ada sekitar 2.600 Madrasah yang telah menerapkan kurikulum merdeka. Foto/Ist.
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan hingga pertengahan tahun 2023 sudah ada sekitar 2.600 Madrasah yang telah menerapkan kurikulum merdeka . Sekolah tersebut berjenjang mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Diketahui, Kurikulum Merdeka telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai upaya strategis untuk memulihkan pembelajaran pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah.

Untuk mendukung kebijakan itu, Kementerian Agama telah mengeluarkan keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Mastuki saat melakukan kunjungan di Provinsi NTB.

Baca juga: Percepat Tranformasi PAUD, Indonesia Gandeng Negara-Negara ASEAN

Kunjungan ini bertajuk ‘Belajar Bersama IKM BK Provinsi NTB’ ini berlangsung selama 4 hari (18 sampai 21 Juli 2023) dan diisi dengan berbagai kegiatan seperti lokakarya bersama para aktor pelaksana IKM BK di NTB dan kunjungan langsung ke beberapa madrasah dan sekolah untuk melihat praktik pembelajaran.

IKM berbasis komunitas ini didukung Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia (INOVASI), sebuah program kemitraan antara pemerintah Indonesia dan Australia.

“Hingga tahun 2023 ini sudah ada sekitar 26.000 madrasah dari jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK yang menerapkan kurikulum merdeka,” ungkap Mastuki dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Lebih lanjut, Kemenag juga telah mengeluarkan panduan umum untuk Implementasi kurikulum Merdeka (IKM). Panduan ini tidak mengatur pelaksanaan IKM secara spesifik yang tujuannya untuk memberikan keleluasaan bagi madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam kurikulumnya.

Hal ini juga dimaksudkan agar setiap madrasah bisa menyusun rencana pembelajaran yang mengakomodir karakteristik dan kebutuhan serta kondisinya masing-masing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2083 seconds (0.1#10.140)