Tim Teknis Kemendikbudristek Bahas Kemelut Internal UNS, Seperti Ini Hasilnya

Rabu, 02 Agustus 2023 - 08:23 WIB
loading...
A A A
“MWA dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu Menteri perlu mengambil langkah melakukan penataan kelembagaan,” ujarnya.

Baca juga: ITS Resmi Buka Seleksi Mahasiswa Baru Kedokteran, Tanpa Tes Tulis

Hal ini ditempuh karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi, mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

Untuk menjalankan tugas dan wewenang MWA yang dibekukan, lima hari setelah diterbitkanya Permendikbudristek no. 24 Tahun 2023, Mendikbudristek mengangkat Tim Teknis sebagai pendukung tugas dalam melaksanakan tugas dan wewenang MWA UNS dengan Kepmendikbudristek Nomor 112/P/2023 tanggal 5 April 2023.

Dia menegaskan, terkait dengan pembekuan MWA, harus dimaknai bahwa MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenang.

“Organ MWA masih ada. Kewenangan MWA yang dimiliki kembali ke atasan, dalam hal ini adalah Mendikbud sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pendidikan sesuai undang-undang,” ucapnya.

Di UNS, Menteri mengambil kebijakan mengangkat dalam hal ini memperpanjang rektor saat ini dengan pertimbangan agar penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi tetap berjalan; aspek tata kelola, pemenuhan hak dan kewajiban dosen dan tendik, termasuk pemenuhan hak keuangan dan pertanggungjawabannya, tetap berjalan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Perpanjangan Rektor, lanjutnya, berarti Rektor memiliki wewenang penuh sebagai Rektor. Karena seluruh organ di bawah rektor berakhir pada bulan April 2023, sehingga perlu dilakukan tindakan pemerintahan untuk keberlangsungan UNS.

Rektor memiliki diskresi untuk memperpanjang jabatan tertentu dan juga untuk tidak memperpanjang jabatan tertentu, termasuk mengangkat Plt untuk jabatan tertentu juga. Wewenang Diskresi mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP UNS PTNBH.

Lebih jauh diungkapkan, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS sebagai tindaklanjut dari rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Itjen Kemdikbudristek, dasarnya PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4952 seconds (0.1#10.140)