Tim Teknis Kemendikbudristek Bahas Kemelut Internal UNS, Seperti Ini Hasilnya

Rabu, 02 Agustus 2023 - 08:23 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Merawat Kebinekaan, Pertukaran Mahasiswa Merdeka 3 Diikuti 15.286 Peserta

Pada kasus UNS, sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatannya (dosen) menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Konsekuensinya seluruh atribut yang melekat pada jabatan dosen berhenti selama 12 bulan dan menjadi jabatan pelaksana.

Mengingat yang bersangkutan pada saat dijatuhkan hukuman disiplin sebagai pelaksana sudah melebihi batas usia pensiun jabatan pelaksana (58 tahun), sehingga otomatis yang pensiun. Dalam hal ini, sanksi yang diberikan bukan sanksi akademik pencopotan/pencabutan jabatan akademik Guru Besar, melainkan sanksi disiplin pegawai.

Pimpinan Kemdikbudristekdikti patuh pada asas dan ketentuan, sehingga tidak bisa membuka secara detail ke publik atau pihak lain tentang bentuk kesalahan pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin, kecuali kepada yang bersangkutan sendiri.

Kemendikbudristek berkomitmen untuk menyelamatkan UNS yang baru berstatus PTNBH, dari praktek tata kelola perguruan tinggi yang kurang baik, agar supaya institusi UNS di masa yang akan datang.

Mengenai tahapan pemulihan dan Pengaktifan MWA, lanjutnya, dilakukan penataan keanggotaan SAF (Juli - Agustus 2023); penataan keanggotaan SA (Agustus - September2023); Pemilihan anggota MWA (September-Oktober 2023); Pengaktifan MWA (Oktober - November 2023); Penyiapan Peraturan MWA; Tata Cara Penyusunan Peraturan Internal, Peraturan Pilrek dan lainnya (November-Desember 2023).

“Pemilihan Rektor dijadwalkan Desember 2023 – Februari 2024,” tuturnya.
(nnz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)