Benarkah Gaji Dosen PNS dan Dosen Tetap Non PNS Beda Jauh? Ini Perbandingannya
loading...
A
A
A
Biasanya dosen non-PNS, selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga akan mendapat uang yudisium untuk dosen penguji, honor per jam atau per sks tergantung kebijakan kampus, uang koreksi uang kertas ujian, tunjangan profesi, dan tambahan upah lainnya tergantung aturan kampus.
Komponen Gaji Dosen Tetap Non PNS
1.Gaji PokokGaji pokok merupakan upah yang didapatkan oleh dosen tetap non PNS dari institusi perguruan tinggi tempat mereka mengampu para mahasiswa.Gaji pokok ini memiliki jumlah yang tetap ketika dibayarkan setiap bulannya, namun bisa bertambah seiring dengan lamanya masa tugas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, gaji pokok seorang dosen yang mengajar di perguruan tinggi di kabupaten ada di kisaran Rp2 Juta-Rp10 Juta setiap bulannya.Namun, secara umum gaji pokok seorang dosen tetap non PNS di berbagai daerah berada di rentang berikut:
• Dosen Muda, gaji pokok dosen muda berada di kisaran Rp4.000.000 – Rp6.000.000 per bulan.
• Dosen Madya, gaji pokok dosen madya berada di kisaran Rp6.000.000 – Rp8.000.000 per bulan.
• Dosen Utama, gaji pokok dosen utama berada di kisaran Rp8.000.000 – Rp12.000.000 per bulan.
• Guru Besar, gaji pokok dosen yang sudah bergelar profesor atau guru besar berada di kisaran Rp12.000.000 – Rp20.000.000 per bulan.
2.Honor Mengajar Per-SKS
Selain gaji pokok, seorang dosen non PNS juga memiliki gaji tambahan yang dihitung dari jumlah kelas yang mereka ampu. Honor mengajar ini biasanya dihitung berdasarkan jumlah kelas aktif yang mereka isi selama satu bulan penuh.
3.Honor Tambahan
Selain gaji pokok dan honor mengajar, seorang dosen tetap non PNS juga memiliki kesempatan mendapat honor tambahan dari beberapa kegiatan aktif ketika menjadi seorang dosen di kampus. Misalnya, mereka akan mendapatkan tunjangan dari honor yudisium, honor menjadi dosen penguji, honor mengoreksi ujian, serta honor yang didapat dari menjadi dosen wali.
Jadi jika dijumlahkan, rata-rata gaji dosen tetap non PNS setiap bulannya bisa mendapatkan gaji sebesar Rp4 juta hingga Rp20 juta sesuai dengan kebijakan dari institusi atau perguruan tinggi tempat mereka mengajar.