Apa Perbedaan Ikatan Dinas dengan Sekolah Kedinasan?
loading...
A
A
A
6. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika/BMKG)
7. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) (Badan Intelijen Negara/BIN)
8. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) (Badan Siber dan Sandi Negara/BSSN)
Baca juga: Apa Perbedaan Gelar S.Kom. dengan S.I.Kom.? Simak Jawabannya di Sini
Untuk sekolah kedinasan dengan ikatan dinas ini, seleksi awalnya masuknya akan terpusat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan seleksi lanjutannya seperti tes kesehatan, tes fisik, dan lainnya berlangsung di masing-masing sekolah kedinasan.
Mahasiswa atau calon taruna yang diterima di sekolah kedinasan dengan ikatan dinas akan kuliah gratis karena semua biaya penyelenggaraan pendidikan dibebankan kepada sekolah kedinasan. Fasilitas asrama juga akan diberikan sebagai tempat tinggal.
1. Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes)
2. Politeknik Pekerjaan Umum Semarang (Poltek PU Semarang)
3. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung (Poltekesos Bandung)
4. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN)
5. Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
6. Politeknik STIA LAN (Poltek STIA LAN), dan lainnya.
Ikatan Dinas adalah status sekolah kedinasan yang melekat pada masa depan alumninya. Jika status sekolah kedinasan tersebut adalah ikatan dinas, artinya adalah setelah menyelesaikan pendidikan, lulusannya akan diangkat menjadi pegawai (Aparatur Sipil Negara) di kementerian/badan/lembaga yang menaungi.
Lulusannya akan diangkat menjadi CPNS/PNS dan akan ditugaskan atau ditempatkan di seluruh wilayah negara Indonesia sesuai dengan formasi yang dibutuhkan atau sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran.
Sebaliknya, jika statusnya non ikatan dinas, itu artinya bahwa jika mahasiswa di sekolah kedinasan itu telah menyelesaikan pendidikannya, maka mereka hanya akan diberi ijazah yang sama dengan yang berlaku di kampus negeri maupun kampus swasta.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan sekolah kedinasan dengan ikatan dinas. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
7. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) (Badan Intelijen Negara/BIN)
8. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) (Badan Siber dan Sandi Negara/BSSN)
Baca juga: Apa Perbedaan Gelar S.Kom. dengan S.I.Kom.? Simak Jawabannya di Sini
Untuk sekolah kedinasan dengan ikatan dinas ini, seleksi awalnya masuknya akan terpusat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan seleksi lanjutannya seperti tes kesehatan, tes fisik, dan lainnya berlangsung di masing-masing sekolah kedinasan.
Mahasiswa atau calon taruna yang diterima di sekolah kedinasan dengan ikatan dinas akan kuliah gratis karena semua biaya penyelenggaraan pendidikan dibebankan kepada sekolah kedinasan. Fasilitas asrama juga akan diberikan sebagai tempat tinggal.
Sedangkan sekolah kedinasan non ikatan dinas itu di antaranya:
1. Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes)
2. Politeknik Pekerjaan Umum Semarang (Poltek PU Semarang)
3. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung (Poltekesos Bandung)
4. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN)
5. Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
6. Politeknik STIA LAN (Poltek STIA LAN), dan lainnya.
Ikatan Dinas
Ikatan Dinas adalah status sekolah kedinasan yang melekat pada masa depan alumninya. Jika status sekolah kedinasan tersebut adalah ikatan dinas, artinya adalah setelah menyelesaikan pendidikan, lulusannya akan diangkat menjadi pegawai (Aparatur Sipil Negara) di kementerian/badan/lembaga yang menaungi.
Lulusannya akan diangkat menjadi CPNS/PNS dan akan ditugaskan atau ditempatkan di seluruh wilayah negara Indonesia sesuai dengan formasi yang dibutuhkan atau sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran.
Sebaliknya, jika statusnya non ikatan dinas, itu artinya bahwa jika mahasiswa di sekolah kedinasan itu telah menyelesaikan pendidikannya, maka mereka hanya akan diberi ijazah yang sama dengan yang berlaku di kampus negeri maupun kampus swasta.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan sekolah kedinasan dengan ikatan dinas. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)