Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Dosen dan Syarat Pengajuannya, Apa Saja?

Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:15 WIB
loading...
A A A
Setiap tugas pokok (sesuai Tri Dharma) dan tugas tambahan atau tugas penunjang dosen. Jika berhasil dilaksanakan dan dibuktikan dengan melaporkan BKD secara berkala di aplikasi SISTER. Maka angka kredit akan terus bertambah dan membantu dosen untuk naik jabatan.


Syarat untuk Kenaikan Jabatan Fungsional


Bagi dosen yang ingin naik ke jenjang jabatan fungsional lebih tinggi, maka selain fokus pada pencapaian target angka kredit dosen. Juga harus fokus pada persyaratan lainnya. Kemudian bisa menentukan strategi juga, apakah ingin kenaikan secara reguler atau loncat jabatan.

1. Asisten Ahli

Syarat untuk menjadi Asisten Ahli bagi para dosen antara lain:

• Memiliki sertifikat PEKERTI yang diikuti di lembaga yang dijamin kredibel dan diakui oleh Kemendikbud Ristek.
• Memiliki ijazah dan transkrip nilai dilegalisir S1/D4, S2, dan S3 (jika sudah menyelesaikan studi S3).
• Minimal berpengalaman mengajar selama 1 tahun dan aktif melaksanakan Tri Dharma.
• Print Out NIDN.

2. Lektor


Sedangkan syarat untuk bisa naik jabatan dari Asisten Ahli menuju ke jenjang jabatan fungsional Lektor, adalah sebagai berikut:

• Menjabat Asisten Ahli minimal 2 tahun.
• Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan di masing-masing bidang.
• Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan, yakni di jurnal nasional sebagai penulis pertama.
• Telah disetujui oleh Senat PT dan dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT atau Kriterium.

3. Lektor Kepala


Bagi dosen yang ingin naik jabatan dari Lektor menuju ke Lektor Kepala, maka berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

• Menjabat sebagai Lektor minimal selama 2 tahun.
• Sudah menyelesaikan studi S2 atau Magister.
• Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kualitatif atau perbidangnya.
• Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi Dikti sebagai penulis pertama bagi dosen dengan pendidikan Doktor atau S3.
• Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional sebagai penulis pertama bagi dosen dengan pendidikan Magister atau S2.
• Telah disetujui oleh Senat PT dan dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT atau Kriterium.

4. Guru Besar

Syarat berikutnya adalah untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional dosen dari Lektor Kepala menuju ke Guru Besar atau Profesor. Yaitu:

• Menjabat sebagai Lektor Kepala minimal selama 2 tahun.
• Berpendidikan Doktor atau S3.
• Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kualitatif atau perbidangnya.
• Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
• Memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen selama minimal 10 tahun.
• Minimal 3 tahun memiliki gelar Doktor atau S3, dan bisa diajukan oleh dosen yang masa kepemilikan gelar di bawah 3 tahun selama memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi yang diperoleh setelah gelar Doktor dimiliki.
• Telah disetujui oleh Senat PT dan dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT atau Kriterium.
(wyn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)