Cikal Bakal Munculnya Akreditasi Perguruan Tinggi di Indonesia, Ini Sejarahnya

Selasa, 29 Agustus 2023 - 10:58 WIB
loading...
Cikal Bakal Munculnya...
Pada 1994 pemerintah Indonesia resmi mendirikan BAN-PT sebagai lembaga pemberi Akreditasi berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini sejarah awal mula munculnya akreditasi perguruan tinggi di Indonesia. Akreditasi bisa dikatakan sebagai salah satu tanda yang menentukan kualitas perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Semakin bagus nilai akreditasinya maka semakin menunjukan kualitas pendidikan di dalamnya yang bagus juga. Kehadiran sistem akreditasi perguruan tinggi tentunya tidak muncul tiba-tiba ada seperti sekarang ini.

Baca juga:Mau Kuliah? Cari Tahu Dulu Yuk Arti Akreditasi Kampus Unggul dan Akreditasi A

Ada proses panjang yang menyertainya hingga akreditasi berjalan seperti saat ini. Supaya tidak gamang atau asal menebak terkait akreditasi dan seluk beluknya, maka artikel kali ini akan membahas sejarah awal munculnya Akreditasui Perguruan Tinggi di Indonesia.

Awal Mula Munculnya Akreditasi Perguruan Tinggi di Indonesia

1. Di masa dulu proses akreditasi di sekolah maupun perguruan tinggi belum ada.

2. Hingga memasuki tahun 1994 di mana pemerintah Indonesia di masa tersebut resmi mendirikan BAN-PT seperti yang kita kenal sekarang. BAN-PT berdiri dengan dasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989.

3. Tugas dari BAN-PT adalah melaksanakan proses akreditasi program (jurusan/program studi) dan satuan pendidikan tinggi (institusi), baik yang dikelola pemerintah (PTN) maupun swasta (PTS).

4. Penilaian akreditasi di masa tersebut diambil dari aspek administrasi, kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana pendidikan, dan keadaan umum satuan pendidikan (perguruan tinggi).

5. BAN-PT kemudian mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan studi banding dengan negara lain terkait proses akreditasi.

6. Lewat kegiatan ini kemudian dirumuskan sistem akreditasi perguruan tinggi dan diuji coba di tahun 1996-1997.

7. Sistem akreditasi perguruan tinggi yang terbentuk menyebutkan ada 14 standar (kriteria) penilaian.

8. Awalnya penilaian dilakukan hanya di jenjang Diploma dan Strata atau Sarjana di PTN dan juga PTS. Termasuk juga di perguruan tinggi kedinasan maupun keagamaan.

9. Memasuki tahun 1999, BAN-PT kemudian memperluas cakupan akreditasi sampai ke jenjang Magister. Cakupannya kembali meluas di tahun 2001, di mana BAN-PT melakukan akreditasi untuk jenjang Doktor (S3).

10. Perluasan akreditasi kembali dilakukan BAN-PT ke Universitas Terbuka (UT) dan jarak jauh di tahun 2006. Sehingga diharapkan seluruh kegiatan pendidikan tinggi di tanah air memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai jaminan layanan pendidikan yang disediakan memiliki mutu yang baik.

11. Saat ini standar penilaian akreditasi sesuai pengertian akreditasi yang dijelaskan di awal mengalami perubahan. Sekarang kriteria penilaian tidak lagi berjumlah 14 poin melainkan 8 poin dan berlaku sampai saat ini.

Baca juga:Era Baru Akreditasi

Kriteria Penilaian Dalam Proses Akreditasi

Dalam menentukan apakah suatu kampus memperoleh akreditasi A atau B atau malah C, pihak BAN-PT tentu membutuhkan kriteria penilaian, setiap poin kriteria menghasilkan angka yang nanti dijumlahkah.

Total angka ini kemudian dibuat menjadi huruf tadi. Adapun kriteria penilaian dari akreditasi untuk ruang lingkup perguruan tinggi adalah sebagai berikut:

1. Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Strategi Pencapaian


Setiap penyelenggara pendidikan diwajibkan memiliki susunan rencana untuk ikut berkontribusi menjaga dan mengembangkan mutu pendidikan tinggi nasional.

Maka pihak mereka memiliki kewajiban untuk menyusun visi, misi, dan tujuan. Kemudian menetapkan sasaran, dan disusul dengan menyusun strategi pencapaian. Yakni strategi yang membantu kampus mewujudkan visi, misi, dan tujuan tadi.

2. Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu


Setiap kampus wajib memiliki tata kelola SDM dan sistem yang baik dalam menyelenggarakan pendidikan. Tata kelola SDM, termasuk pengangkatan pimpinan kampus (rektor) dan jabatan struktural lainnya adalah dengan melihat kualitas SDM tersebut. Kemudian kampus juga wajib memiliki sistem pengelolaan yang baik. Misalnya sistem data mahasiswa yang sudah online dan realtime.

3. Mahasiswa dan Lulusan


Prestasi akademik mahasiswa di sebuah perguruan tinggi ikut berkontribusi dalam meningkatkan nilai akreditasi. Kampus yang mampu mengirimkan perwakilan dari kalangan mahasiswa di ajang lomba akademik nasional dan internasional dan meraih juara. Tentu menjadi bukti kampus tersebut mampu menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Selanjutnya adalah kualitas lulusan, dimana tingginya angka kelulusan dengan IPK bagus juga mempengaruhi nilai akreditasi. Sekaligus pencapaian lulusan tersebut, semakin banyak yang bisa langsung bekerja maka semakin membuktikan kampus mampu membekali mereka dengan banyak ilmu dan keterampilan.

Dimana semua bekal ini dibutuhkan oleh industri. Sehingga banyak perusahaan menerima alumni kampus tersebut karena sesuai kebutuhan dan kriteria mereka. Jadi, kualitas lulusan juga akan dinilai oleh BAN-PT.

4. Sumber Daya Manusia


BAN-PT akan menilai kualitas seluruh SDM di sebuah kampus. Misalnya dosen, semakin banyak dosen lulusan S3 dan memangku jabatan Guru Besar atau mungkin Lektor Kepala. Maka kemungkinan nilai akreditasi tinggi bisa diperoleh. Sebab SDM berkualitas mendukung sistem pendidikan yang bermutu.

5. Kurikulum Pembelajaran dan Suasana Akademik


Bagaimana kampus bisa memastikan mahasiswanya cerdas dan berprestasi jika kurikulumnya amburadul? Kemudian suasana di kampus tidak mendukung karena terlalu bising, panas, kotor, dan lain-lain? Jadi, kurikulum dan suasana akademik mempengaruhi penilaian akreditasi.

6. Pembiayaan, Sarana, dan Prasarana, Serta Sistem Informasi


Aspek pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sistem informasi kampus juga menjadi kriteria penilaian akreditasi. Sebab sistem informasi yang sudah online dan mudah diakses jauh lebih transparan dan jauh lebih baik.

Selain itu, sarana dan prasarana akan mendukung mahasiswa dalam belajar. Jika sarana lengkap dan berkualitas maka suasana belajar menjadi nyaman. Pemahaman mahasiswa tentang ilmu yang disampaikan dosen bisa maksimal. Mereka kemudian menjadi alumni berkualitas.

7. Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerjasama


Kontribusi kampus dalam mendukung Tri Dharma juga masuk kriteria penilaian akreditasi. Mencakup penelitian, pengabdian masyarakat, dan kerjasama. Semakin banyak penelitian dan publikasi semakin bagus nilai akreditasinya.

Hal serupa juga berlaku untuk pengabdian masyarakat dan kerjasama. Hal tersebut membuktikan kampus aktif mendukung dan berkontribusi langsung dalam perkembangan IPTEK di Indonesia dan dunia. Sehingga membuktikan juga fasilitas yang mereka sediakan lengkap dan mumpuni.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)