Ini Aturan Terbaru di Perguruan Tinggi, Skripsi Tak Wajib hingga Biaya Akreditasi Ditanggung Pemerintah

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:17 WIB
loading...
A A A
• Bentuk penilaian IP dinyatakan dalam kisaran:

A. setara dengan 4

B setara dengan 3

C setara dengan 2

D setara dengan 1

E setara dengan 0

• Perguruan tinggi bisa memberikan nilai antara seusai dengan kisaran nilai dalam huruf A-E dan angka 4-0 tersebut

• Keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail) bisa dipakai di mata kuliah yang bentuknya kegiatan di luar kelas dan atau menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi

• Hasil penilaian capaian pembelajaran per semester dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) semester, sedangkan hasil di akhir studi dinyatakan dengan IP kumulatif (IPK)

• IP semester dan IPK hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang menggunakan penilaian IP
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)