Ini Aturan Terbaru di Perguruan Tinggi, Skripsi Tak Wajib hingga Biaya Akreditasi Ditanggung Pemerintah

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:17 WIB
loading...
A A A
• Kompetensi utama lulusan program magister terapan yaitu minimal mampu mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu

Aturan S3 di Permendikbudristek Terbaru

• Masa tempuh kurikulum program doktor atau doktor terapan dirancang sepanjang 6 semester, dengan 2 semester pembelajaran mendukung penelitian dan 4 semester penelitian

• 2 semester pembelajaran doktor atau dokter terapan dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang punya pengetahuan serta kompetensi mencukupi untuk melakukan penelitian

• Mahasiswa pada program doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis



• Kompetensi lulusan doktor yaitu minimal menguasai filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan, lalu mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan teruji

• Kompetensi lulusan doktor terapan yaitu minimal mampu mengembangkan dan meningkatkan keahlian spesifik yang mendalam didasari penerapan pemahaman filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, lalu mampu melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu

5.Aturan Baru IPK Mahasiswa

Indeks prestasi atau IP tidak lagi jadi satu-satunya bentuk penilaian mata kuliah. Namun, kini ada bentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail). Ketentuan di atas berlaku khusus pada mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas. Contohnya yakni kegiatan Kampus Merdeka maupun uji kompetensi. Nah, mata kuliah pass/fail ini tidak masuk dalam perhitungan indeks prestasi kumulatif (IPK).

Aturan IP Mahasiswa di Permendikbudristek Baru No 53 Tahun 2023

• Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam IP atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)