Terkait Tugas Akhir Mahasiswa, P2G: Skripsi Tidak Wajib Bukan Hal Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan skripsi tak lagi wajib dilakukan untuk kelulusan mahasiswa S1 melainkan bisa diganti dengan bentuk lain. Perhimpunan Pendidikan dan Guru ( P2G ) pun memberi tanggapan atas hal ini.
"Tentang skripsi yang tidak lagi menjadi wajib sebetulnya bukan hal yang baru," ujar Dewan Pengurus P2G yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta Fauzi Abdillah, dalam keterangan resmi, Rabu (30/8/2023).
Fauzi menuturkan, banyak perguruan tinggi yang telah melakukan itu sebelumnya untuk memfasilitasi keragaman profil lulusan dan kekhasan program studi.
"Namun dengan adanya permen ini, maka kerangka untuk operasionalisasinya telah mendapatkan payung hukum yang lebih kuat," ungkapnya.
Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, Apa Penggantinya sebagai Syarat Kelulusan?
Secara khusus P2G mengapresiasi penerbitan Permendikbudristek No 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tersebut.
Permendibudristek ini dianggap sebagai langkah penting dalam menghadirkan inovasi dan fleksibilitas dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Salah satu poin utama yang diapresiasi oleh P2G adalah integrasi dan pembaruan dari empat peraturan yang sebelumnya ada.
Langkah ini telah berhasil menyederhanakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang sebelumnya dianggap kaku dan rinci, sehingga kini berfungsi sebagai suatu framework yang lebih lincah.
Dalam konteks ini, Pendidikan Tinggi akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam merespons tantangan dan kebutuhan zaman.
Baca juga: Mahasiswa S1 Tak Lagi Wajib Skripsi, Bagaimana dengan Tesis dan Disertasi?
Fauzi Abdillah mengungkapkan bahwa langkah ini bisa membantu dalam memperbarui proses pembelajaran di perguruan tinggi.
"Fleksibilitas dalam proses pembelajaran yang diakui dalam peraturan ini akan memberikan ruang bagi penyelenggaraan pendidikan yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan," katanya.
Penting juga untuk dicatat bahwa perubahan dalam proses akreditasi pendidikan tinggi juga mendapat sorotan positif.
Langkah sederhana yang diterapkan dalam Permendibudristek ini diharapkan akan membantu dosen dalam melaksanakan tugas tridharma dengan lebih optimal.
Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan akan mengurangi beban administratif yang selama ini dirasakan oleh para dosen.
Sebelumnya diberitakan, Merdeka Belajar Episode ke-26 diluncurkan dengan dikenalkanya beberapa kebijakan baru di perguruan tinggi. Salah satunya mahasiswa bisa membuat tugas akhir dalam bentuk bukan hanya skripsi melainkan dengan bentuk proyek, prototipe, atau bentuk lain yang dikerjakan secara individu maupun kelompok.
"Tentang skripsi yang tidak lagi menjadi wajib sebetulnya bukan hal yang baru," ujar Dewan Pengurus P2G yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta Fauzi Abdillah, dalam keterangan resmi, Rabu (30/8/2023).
Fauzi menuturkan, banyak perguruan tinggi yang telah melakukan itu sebelumnya untuk memfasilitasi keragaman profil lulusan dan kekhasan program studi.
"Namun dengan adanya permen ini, maka kerangka untuk operasionalisasinya telah mendapatkan payung hukum yang lebih kuat," ungkapnya.
Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, Apa Penggantinya sebagai Syarat Kelulusan?
Secara khusus P2G mengapresiasi penerbitan Permendikbudristek No 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tersebut.
Permendibudristek ini dianggap sebagai langkah penting dalam menghadirkan inovasi dan fleksibilitas dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Salah satu poin utama yang diapresiasi oleh P2G adalah integrasi dan pembaruan dari empat peraturan yang sebelumnya ada.
Langkah ini telah berhasil menyederhanakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang sebelumnya dianggap kaku dan rinci, sehingga kini berfungsi sebagai suatu framework yang lebih lincah.
Dalam konteks ini, Pendidikan Tinggi akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam merespons tantangan dan kebutuhan zaman.
Baca juga: Mahasiswa S1 Tak Lagi Wajib Skripsi, Bagaimana dengan Tesis dan Disertasi?
Fauzi Abdillah mengungkapkan bahwa langkah ini bisa membantu dalam memperbarui proses pembelajaran di perguruan tinggi.
"Fleksibilitas dalam proses pembelajaran yang diakui dalam peraturan ini akan memberikan ruang bagi penyelenggaraan pendidikan yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan," katanya.
Penting juga untuk dicatat bahwa perubahan dalam proses akreditasi pendidikan tinggi juga mendapat sorotan positif.
Langkah sederhana yang diterapkan dalam Permendibudristek ini diharapkan akan membantu dosen dalam melaksanakan tugas tridharma dengan lebih optimal.
Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan akan mengurangi beban administratif yang selama ini dirasakan oleh para dosen.
Sebelumnya diberitakan, Merdeka Belajar Episode ke-26 diluncurkan dengan dikenalkanya beberapa kebijakan baru di perguruan tinggi. Salah satunya mahasiswa bisa membuat tugas akhir dalam bentuk bukan hanya skripsi melainkan dengan bentuk proyek, prototipe, atau bentuk lain yang dikerjakan secara individu maupun kelompok.
(nnz)