Merespons Permendikbudristek 53, Ini 5 Rencana Unpad untuk Sistem Penjaminan Mutu

Rabu, 06 September 2023 - 13:10 WIB
loading...
Merespons Permendikbudristek 53, Ini 5 Rencana Unpad untuk Sistem Penjaminan Mutu
Ada lima rencana pengembangan kebijakan mutu Unpad pasca terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Foto/Unpad..
A A A
JAKARTA - Universitas Padjadjaran (Unpad) akan menindaklanjuti Permendikbudristek No 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim beberapa hari lalu. Ada 5 rencana yang akan dilakukan kampus negeri yang dipimpin Rektor Prof Rina Indiastuti ini.

Kepala Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Unpad Prof Fr Engkus Kuswarno mengatakan,hadirnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi turut mendorong adanya perubahan sistem penjaminan mutu di tingkat universitas.

Berkaitan dengan Permendikbudristek tersebut, SPM Unpad akan merespons dengan melakukan sinkronisasi regulasi yang ada. Saat ini, regulasi mengenai sistem penjaminan mutu di Unpad masih mengacu pada Peraturan Rektor Unpad No 38/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Unpad.

Baca juga: Apakah Dosen di Indonesia Sudah Sejahtera? Ini Hasil Surveinya

Peraturan tersebut, kata Prof. Engkus, sudah selayaknya untuk diperbarui agar bisa sesuai dengan standar penjaminan mutu yang ditetapkan nasional saat ini.

“Sinkronisasi regulasi kenapa ini harus dilakukan, karena SPM Unpad bertugas mengawal standar, sedangkan standar yang digunakan standar 2016,” katanya, dikutip dari laman Unpad, Rabu (6/9/2023).

Munculnya Permendikbudristek 53 itu pun mendorong perguruan tinggi, termasuk Unpad, untuk memperbarui regulasi mengenai sistem penjaminan mutunya. Setelah sinkronisasi regulasi dilakukan, upaya selanjutnya adalah menyiapkan standar di berbagai proses akademik.

Standar ini akan menjadi patokan apakah proses dan luaran dan kegiatan akademik yang berjalan sesuai dengan perencanaan atau tidak.

Jika tidak sesuai standar, ada early warning yang akan diberikan. Terakhir, untuk mendukung dan memperkuat sistem penjaminan mutu internal perlu ada dukungan sistem informasi.

Sistem ini akan langsung memberikan notifikasi early warning apabila ditemukan ada proses yang tidak sesuai standar.

“Sistem penjaminan mutu akan kuat apabila didukung dengan teknologi informasi,” kata Prof. Engkus.

Baca juga: Provinsi dengan Jumlah Dosen Terbanyak dan Terkecil di Indonesia, Ini Daftarnya

Berdasarkan pemaparan tersebut, Prof. Engkus menyimpulkan bahwa ada lima rencana pengembangan kebijakan mutu Unpad pasca terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

Kelima program tersebut yakni pengembangan early warning system, sinkronisasi regulasi, pengembangan standar mutu, penjaminan mutu berbasis teknologi informasi, dan pengembangan laman interaktif dengan fitur dwibahasa.

satuan penjaminan mutu tidak sekadar berkutat pada pendampingan dan penyusunan borang akreditasi, yang termasuk ke dalam peran di SPME.

Hal penting lainnya, satuan penjaminan mutu merupakan semacam early warning system agar semua praktik akademik maupun kelembagaan di perguruan tinggi dapat tetap sesuai standar yang ditetapkan.

“Selama ini yang jadi patokan adalah akreditasi, padahal itu adalah outcome-nya. Yang penting adalah prosesnya, apakah sesuai standar atau tidak,” kata Prof. Engkus.

Prof. Engkus menjelaskan, begitu ditemukan indikasi penyimpangan, satuan penjaminan mutu melakukan early warning agar penyimpangan tersebut sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan. Upaya ini dilakukan agar sistem penjaminan mutu di tingkat internal terus disempurnakan.

Hal ini otomatis akan mendukung kualitas penjaminan mutu eksternal. Lebih lanjut Prof. Engkus mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, SPM Unpad melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap praktik penjaminan mutu.

Begitu ditemukan ada penyimpangan, SPM akan melakukan early warning melalui pelaporan periodik kepada Senat Akademik. Dari laporan tersebut, Senat Akademik akan menginstruksikan ke pimpinan fakultas untuk memperbaiki.

“Early warning itu menjadi rekomendasi kepada Senat Akademik sebagai lembaga normatif Rektor, berikut solusinya seperti apa,” pungkasnya.. Sistem ini tidak hanya untuk sektor akademik, tetapi juga mencakup sektor riset.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1510 seconds (0.1#10.140)