Perpusnas Dorong Pertumbuhan Akademi Literasi untuk Tingkatkan Minat Membaca

Rabu, 06 September 2023 - 17:00 WIB
loading...
Perpusnas Dorong Pertumbuhan...
Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Perpusnas Sri Marganingsih. Foto/Perpusnas.
A A A
JAKARTA - Perpustakaan Nasional ( Perpusnas ) terus mendorong peningkatan literasi di Nusantara. Salah satunya melalui pengembangan Akademi Literasi di Indonesia.

Kepala Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Perpusnas Sri Marganingsih mengatakan, data 2022 mencatat tidak kurang dari 16.331 pegiat literasi tersebar di berbagai penjuru Tanah Air.

"Perpustakaan Nasional melihat potensi ini sebagai kekuatan yang harus dikolaborasikan melalui Akademi Literasi dan terus didorong perkembangannya," katanya pada diskusi Meningkatkan Pemahaman Dunia Literasi dan Perpustakaan Nasional, melalui keterangan resmi, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Perpusnas Ajukan Tiga Naskah Kuno sebagai Memory of The World ke UNESCO

Sri menuturkan, tujuan dari Akademi Literasi ialah mewujudkan kolaborasi pegiat literasi melalui pemberdayaan masyarakat yang integratif dan partisipatif, serta meningkatkan nilai gemar membaca dan indeks pembangunan literasi masyarakat.

Selain itu, Akademi Literasi juga menjadi wadah untuk para pegiat literasi Indonesia dalam berkolaborasi dan menguatkan ekosistem pegiat literasi agar benar-benar berdaya di masyarakat.

Dia menambahkan, literasi bukanlah sekadar kemampuan membaca dan menulis, melainkan keterampilan yang memberdayakan individu untuk berpikir kritis, berkomunikasi dengan efektif, dan pada akhirnya berpartisipasi aktif dalam percaturan global.

"Dunia literasi adalah pintu gerbang menuju pengetahuan, pemahaman yang lebih baik, dan potensi tak terbatas," imbuhnya.

Baca juga: Siswi MTsN 2 Sawahlunto Ciptakan Alat Sensor Gas Metana Berbasis IoT

Dia menjelaskan, kemampuan literasi dalam membuka akses ke informasi dan peluang yang berlimpah, memungkinkan kita untuk mengambil keputusan yang lebih baik dalam hidup.

Dia menuturkan, keberadaan perpustakaan di setiap daerah adalah wajib. Hal ini diamanatkan dalam peraturan perundangan yaitu UU No 43/2007 dan UU No 23/2024 dan PP No 18/206 yang menetapkan perpustakaan sebagai urusan wajib, non pelayanan dasar.

"Untuk itu kelembagaan perpustakaan dalam bentuk dinas, wajib dibentuk di setiap di daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Perpustakaan menyediakan layanan yang bertransformasi sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta kebutuhan masyarakat," pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)