Mau Daftar ASN 2023? Begini Cara Membeli dan Memasang e- Materai CPNS untuk Semua Formasi
loading...
A
A
A
Klik menu “BELI E-METERAI” kemudian login dengan akun yang sudah dimiliki.
2. Ada dua pilihan menu yaitu “pembelian” dan “pembubuhan.”
Kamu bisa pilih “pembubuhan” jika sudah membeli materai elektronik sebelumnya.
3. Masukkan informasi dokumen yang diminta dengan benar.
4. Unggah dokumen yang akan dipasangi meterai elektronik dalam format PDF.
5. Tempatkan materai elektronik.
6. Klik ‘Bubuhkan Mrterai’, lalu ‘Yes,’ dan masukkan PIN yang telah terdaftar untuk menyelesaikan proses pembubuhan.
7. Unduh dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik.
• Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi Kementerian Keuangan, harga meterai elektronik adalah Rp10 ribu.
• Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.
2. Ada dua pilihan menu yaitu “pembelian” dan “pembubuhan.”
Kamu bisa pilih “pembubuhan” jika sudah membeli materai elektronik sebelumnya.
3. Masukkan informasi dokumen yang diminta dengan benar.
4. Unggah dokumen yang akan dipasangi meterai elektronik dalam format PDF.
5. Tempatkan materai elektronik.
6. Klik ‘Bubuhkan Mrterai’, lalu ‘Yes,’ dan masukkan PIN yang telah terdaftar untuk menyelesaikan proses pembubuhan.
7. Unduh dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik.
• Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi Kementerian Keuangan, harga meterai elektronik adalah Rp10 ribu.
• Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.