Cara Mengajukan dan Mengisi Sanggah di CPNS PPPK 2023

Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:56 WIB
loading...
A A A
3. Form sanggah akan muncul yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah dan kolom isian alasan sanggah

4. Isi alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah

5. Jika pelamar sudah yakin dengan sanggahannya maka bisa mencentang Disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah

Baca juga: Cara Cek Online Jumlah Pelamar CPNS 2023, Ini Link-nya

6. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”

7. Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah
hasil.

Karena satu persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.

Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

8. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih
tidak.

9. Setelah memilih tombol Iya lalu akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil

10. Proses sanggah hanya bisa dilakukan satu kali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4113 seconds (0.1#10.140)