Kemendikbudristek Dukung Pembentukan LMK untuk Musik Tradisional

Rabu, 22 November 2023 - 15:03 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Hasil Pertemuan Presiden Jokowi dan Biden, Smithsonian Bantu Pemulihan Museum Nasional

Ketiga LMK yang telah disahkan meliputi keseluruhan bidang pada kreasi musik tradisi nusantara yaitu, Langgam Kreasi Budaya yang menaungi para pencipta lagu yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-33.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023.

Kemudian Citra Nusa Swara yang menaungi para penampil termasuk di dalamnya musisi dan penyanyi yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-34.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023; dan Pro Karindo Utama yang menaungi para produser musik tradisi nusantara yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-35.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023.

Perwakilan dari LMK Langgam Kreasi Budaya, Nyak Inak Raseuki, menyambut baik serah terima izin operasional tiga LMK baru ini dan mulai menyiapkan langkah awal yang akan dilakukan. “Produksi musik tradisional erat kaitannya dengan industri yang bisa dimonetisasi sehingga kami akan menghimpun dan melibatkan banyak pihak, saya pikir itu langkah yang paling baik setelah pengarsipan,” ujarnya.

“LMK Musik Tradisional memang barang baru, berbeda dari LMK lain yang menaungi musik nasional. Pada musik tradisional terdapat banyak elemen yang harus dipelajari agar kita lebih mengerti. Jadi mungkin perlakuannya akan sangat kontekstual dengan bahasa musikal yg berbeda, harus ada perlakuan khusus dan itulah yang sedang kami pikirkan saat ini,” tambah Ketua LMK Citra Nusa Swara, Amar Aprizal.
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4009 seconds (0.1#10.140)