Untuk Siswa dan Orang Tua, Begini Cara Cek Penerima PIP Online dan Besaran Bantuannya
loading...
A
A
A
• Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
• Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap
5. SMK Program 4 tahun
• Rp500.000 untuk kelas XIII semester genap
• Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.
1. Membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
2. Siapkan identitas siswa atau orangtua/wali.
3. Siapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel.
4. Ikuti prosedur yang sudah ditentukan bank penyalur.
1. Peserta didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
• Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
• Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
• Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap
5. SMK Program 4 tahun
• Rp500.000 untuk kelas XIII semester genap
• Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.
Berikut Cara Pencairan Bantuan PIP:
1. Membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
2. Siapkan identitas siswa atau orangtua/wali.
3. Siapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel.
4. Ikuti prosedur yang sudah ditentukan bank penyalur.
Kriteria Penerima PIP Syarat
1. Peserta didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
• Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
• Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya