Untuk Siswa dan Orang Tua, Begini Cara Cek Penerima PIP Online dan Besaran Bantuannya

Sabtu, 20 April 2024 - 09:30 WIB
loading...
A A A
• Rp500.000 untuk kelas XII semester genap

• Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap

5. SMK Program 4 tahun

• Rp500.000 untuk kelas XIII semester genap

• Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Berikut Cara Pencairan Bantuan PIP:


1. Membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).

2. Siapkan identitas siswa atau orangtua/wali.

3. Siapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel.

4. Ikuti prosedur yang sudah ditentukan bank penyalur.

Kriteria Penerima PIP Syarat


1. Peserta didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

• Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

• Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)