Info Buat Orang Tua, Ini Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 10:00 WIB
loading...
A A A
• Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

• Kesiapan psikis

• Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.



3. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:


• Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

• Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:


• Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

• Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti:

Akta kelahiran; atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

• Menyelenggarakan pendidikan khusus.

• Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)