Cegah Pemalsuan, Kemendikbudristek Luncurkan Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
Selasa, 07 Mei 2024 - 17:19 WIB
loading...
A
A
A
"Dan juga dapat menghindari sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak berwenang dan juga tentu akan mendorong kampus untuk taat lapor data mahasiswanya ke pangkalan data pendidikan tinggi," ujarnya.
Dia menjelaskan, pengembangan modul ini dilandasi Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.
Baca juga: Ketentuan Sekolah Kedinasan 2024, Segini Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Daftar
Menurutnya, peraturan tersebut mengatur nomor sertifikasi profesi menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran setikat nasional yang terintegrasi dengan PDDIkti
"Disebutkan juga bahwa sertifikat profesi tidak sah apabila tidak mencantumkan nomor sertifikasi profesi," tegas Abdul Haris.
Haris menuturkan, ada masa transisi untuk implementasi modul ini. Disebutkan masa transisi penggunaan modul tersebut sampai akhir Desember 2024. Pada semester 2 2024/2025 semua prodi profesi harus sudah menggunakan penomoran sertifikasi profesi nasional.
Sementara Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek, Sri Suning Kusumawardani, mengatakan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSN) bisa mencegah terbitnya ijazah maupun sertifikat palsu. Sebab, pendataan ataupun penerbitan nomor terpantau dengan baik secara sistem informasi.
Dia menjelaskan, pengembangan modul ini dilandasi Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.
Baca juga: Ketentuan Sekolah Kedinasan 2024, Segini Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Daftar
Menurutnya, peraturan tersebut mengatur nomor sertifikasi profesi menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran setikat nasional yang terintegrasi dengan PDDIkti
"Disebutkan juga bahwa sertifikat profesi tidak sah apabila tidak mencantumkan nomor sertifikasi profesi," tegas Abdul Haris.
Haris menuturkan, ada masa transisi untuk implementasi modul ini. Disebutkan masa transisi penggunaan modul tersebut sampai akhir Desember 2024. Pada semester 2 2024/2025 semua prodi profesi harus sudah menggunakan penomoran sertifikasi profesi nasional.
Sementara Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek, Sri Suning Kusumawardani, mengatakan modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional (PSN) bisa mencegah terbitnya ijazah maupun sertifikat palsu. Sebab, pendataan ataupun penerbitan nomor terpantau dengan baik secara sistem informasi.
Lihat Juga :