Cegah Pemalsuan, Kemendikbudristek Luncurkan Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
Selasa, 07 Mei 2024 - 17:19 WIB
loading...
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani. Foto/Diktiristek.
A
A
A
JAKARTA - Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek meluncurkan modul penomoran sertifikat profesi nasional pada aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikasi Nasional (PISN). Modul ini untuk mencegah penerbitan sertifikat profesi ilegal.
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof Abdul Haris mengatakan, disrupsi yang terjadi mendorong semakin tingginya tuntutan pemanfaatan teknologi informasi yang inovatif dan adaptif dalam mendukung pengembangan SDM masa depan yang unggul.
Dia menjelaskan, salah satu penggunaan teknologi informasi dalam tata kelola perguruan tinggi ialah penomoran sertifikasi profesi nasional.
Baca juga: Profil Abdul Haris, Guru Besar UI yang Dilantik Jadi Dirjen Diktiristek
"Sistem penomoran ini merupakan layanan berbasis teknologi dimana sistem ini akan menghasilkan nomor sertifikasi lulusan profesi yang dikelola terpusat," katanya, pada peluncuran via YouTube, Selasa (7/5/2024).
Menurut Guru Besar Universitas Indonesia (UI) ini, hadirnya sistem ini mendorong kampus untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof Abdul Haris mengatakan, disrupsi yang terjadi mendorong semakin tingginya tuntutan pemanfaatan teknologi informasi yang inovatif dan adaptif dalam mendukung pengembangan SDM masa depan yang unggul.
Dia menjelaskan, salah satu penggunaan teknologi informasi dalam tata kelola perguruan tinggi ialah penomoran sertifikasi profesi nasional.
Baca juga: Profil Abdul Haris, Guru Besar UI yang Dilantik Jadi Dirjen Diktiristek
"Sistem penomoran ini merupakan layanan berbasis teknologi dimana sistem ini akan menghasilkan nomor sertifikasi lulusan profesi yang dikelola terpusat," katanya, pada peluncuran via YouTube, Selasa (7/5/2024).
Menurut Guru Besar Universitas Indonesia (UI) ini, hadirnya sistem ini mendorong kampus untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
Lihat Juga :