Cegah Pemalsuan, Kemendikbudristek Luncurkan Modul Penomoran Sertifikat Profesi Nasional

Selasa, 07 Mei 2024 - 17:19 WIB
loading...
Cegah Pemalsuan, Kemendikbudristek...
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani. Foto/Diktiristek.
A A A
JAKARTA - Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek meluncurkan modul penomoran sertifikat profesi nasional pada aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikasi Nasional (PISN). Modul ini untuk mencegah penerbitan sertifikat profesi ilegal.

Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof Abdul Haris mengatakan, disrupsi yang terjadi mendorong semakin tingginya tuntutan pemanfaatan teknologi informasi yang inovatif dan adaptif dalam mendukung pengembangan SDM masa depan yang unggul.

Dia menjelaskan, salah satu penggunaan teknologi informasi dalam tata kelola perguruan tinggi ialah penomoran sertifikasi profesi nasional.

Baca juga: Profil Abdul Haris, Guru Besar UI yang Dilantik Jadi Dirjen Diktiristek

"Sistem penomoran ini merupakan layanan berbasis teknologi dimana sistem ini akan menghasilkan nomor sertifikasi lulusan profesi yang dikelola terpusat," katanya, pada peluncuran via YouTube, Selasa (7/5/2024).

Menurut Guru Besar Universitas Indonesia (UI) ini, hadirnya sistem ini mendorong kampus untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

"Dan juga dapat menghindari sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak berwenang dan juga tentu akan mendorong kampus untuk taat lapor data mahasiswanya ke pangkalan data pendidikan tinggi," ujarnya.

Dia menjelaskan, pengembangan modul ini dilandasi Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.

Baca juga: Ketentuan Sekolah Kedinasan 2024, Segini Nilai Minimal Rapor dan Ijazah untuk Daftar

Menurutnya, peraturan tersebut mengatur nomor sertifikasi profesi menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran setikat nasional yang terintegrasi dengan PDDIkti

"Disebutkan juga bahwa sertifikat profesi tidak sah apabila tidak mencantumkan nomor sertifikasi profesi," tegas Abdul Haris.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)