Kukuhkan Tujuh Profesor Baru, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan itu Profesor Abd. Rahman Dahlan menyampaikan orasi ilmiah berjudul Teori al-Maslahah Najm al-Tufi dan Fatwa Hukum Islam. Lalu, Profesor Hasanudin, menyampaikan orasi berjudul Telaah Ulang (I'adat al-Nazhar) terhadap Pendapat Ulama dalam Rangka Pengembangan Fikih Muamalat Maliyah.
Kolega keduanya, Profesor Yayan Sopyan membacakan orasi ilmiahnya yang bertajuk Integrasi Hukum Islam ke Hukum Nasional: Upaya Undang-undang Perkawinan Menjamin Terwujudnya Keluarga yang Damai, Sejahtera dan Berkeadilan. Kemudian, Profesor Mesraini menyampaikan orasi ilmiah berjudul Pembaruan Hak Perempuan dalam Keluarga : Keberanjakan dari Fikih Mazhab ke dalam Fikih Negara di Indonesia.
Profesor Wardah Nuroniyah membacakan orasi ilmiah berjudul Rekonstruksi Metodologi Pembaruan Hukum Keluarga Islam Indonesia. Ia ditetapkan menjadi guru besar Ilmu Hukum Keluarga Islam UIN Jakarta.
Selanjutnya, Profesor Asmawi, menyampaikan orasi bertajuk Reinterpretasi Konsep Maslahah dan Relevansinya dengan Ijtihad Kontemporer. Terakhir, Profesor Alimin menyampaikan orasi dengan judul Bersahabat dengan Takdir: Kajian Living Quran Berbasis Autoetnografi.
Pimpinan Senat UIN Jakarta Prof Dede Rosyada berharap dengan bertambahnya guru besar bisa meningkatkan karya akademik, penemuan teori serta teknologi baru yang dikembangkan oleh UIN Jakarta.
Kata dia, dengan adanya penambahan guru besar akan menjadi momentum UIN Jakarta untuk meningkatkan produktivitas akademik. Selain itu, bisa menghasilkan teori baru dan undang-undang yang memiliki spirit hukum Islam. “Sehingga cita-cita membawa Islam dalam berbagai aspek kehidupan akan terasa nyata,” jelasnya.
Kolega keduanya, Profesor Yayan Sopyan membacakan orasi ilmiahnya yang bertajuk Integrasi Hukum Islam ke Hukum Nasional: Upaya Undang-undang Perkawinan Menjamin Terwujudnya Keluarga yang Damai, Sejahtera dan Berkeadilan. Kemudian, Profesor Mesraini menyampaikan orasi ilmiah berjudul Pembaruan Hak Perempuan dalam Keluarga : Keberanjakan dari Fikih Mazhab ke dalam Fikih Negara di Indonesia.
Profesor Wardah Nuroniyah membacakan orasi ilmiah berjudul Rekonstruksi Metodologi Pembaruan Hukum Keluarga Islam Indonesia. Ia ditetapkan menjadi guru besar Ilmu Hukum Keluarga Islam UIN Jakarta.
Selanjutnya, Profesor Asmawi, menyampaikan orasi bertajuk Reinterpretasi Konsep Maslahah dan Relevansinya dengan Ijtihad Kontemporer. Terakhir, Profesor Alimin menyampaikan orasi dengan judul Bersahabat dengan Takdir: Kajian Living Quran Berbasis Autoetnografi.
Pimpinan Senat UIN Jakarta Prof Dede Rosyada berharap dengan bertambahnya guru besar bisa meningkatkan karya akademik, penemuan teori serta teknologi baru yang dikembangkan oleh UIN Jakarta.
Kata dia, dengan adanya penambahan guru besar akan menjadi momentum UIN Jakarta untuk meningkatkan produktivitas akademik. Selain itu, bisa menghasilkan teori baru dan undang-undang yang memiliki spirit hukum Islam. “Sehingga cita-cita membawa Islam dalam berbagai aspek kehidupan akan terasa nyata,” jelasnya.
(wyn)