Apa Itu Prodi Pendidikan Profesi Guru? Begini Penjelasannya
Jum'at, 10 Mei 2024 - 06:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Jadi Guru Gratis!
• Warga Negara Indonesia;
• Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika;
• Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
• Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
• Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
• Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);
• Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);
• Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);;
• Menandatangani pakta integritas; dan
• Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
PPG dalam Jabatan diperuntukkan bagi mahasiswa lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan non kependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan. Status guru ini bisa berupa PNS atau non PNS, hal terpenting yang bersangkutan sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPG dalam Jabatan, yakni:
Siapa Saja yang bisa Mendaftar PPG Prajabatan?
• Warga Negara Indonesia;
• Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika;
• Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
• Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
• Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
• Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);
• Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);
• Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);;
• Menandatangani pakta integritas; dan
• Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
2. PPG dalam Jabatan
PPG dalam Jabatan diperuntukkan bagi mahasiswa lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan non kependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan. Status guru ini bisa berupa PNS atau non PNS, hal terpenting yang bersangkutan sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPG dalam Jabatan, yakni:
Lihat Juga :