Apa Itu Prodi Pendidikan Profesi Guru? Begini Penjelasannya
Jum'at, 10 Mei 2024 - 06:48 WIB
loading...
A
A
A
• Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
• Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
• Memiliki NUPTK.
• Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019
• Memiliki kualifikasi akademik
• S1/D4 Yang linier Dengan Pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
• Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
• Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
• Sehat jasmani dan rohani.
• Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
• Berkelakuan baik.
• Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
• Memiliki NUPTK.
• Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019
• Memiliki kualifikasi akademik
• S1/D4 Yang linier Dengan Pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
• Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
• Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
• Sehat jasmani dan rohani.
• Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
• Berkelakuan baik.
(wyn)
Lihat Juga :