Intensifkan Budaya Baca dan Literasi, Perpusnas Ajukan Tambahan Dana Rp375 Miliar

Kamis, 06 Juni 2024 - 18:15 WIB
loading...
Intensifkan Budaya Baca...
Suasana Rapat dengar pendapat (RDP) antara Perpusnas dan Komisi X DPR RI, Rabu (5/6/2024). Foto/Perpusnas.
A A A
JAKARTA - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia ( Perpusnas ) mengajukan penambahan anggaran untuk tahun anggaran 2025 senilai Rp375 miliar. Penambahan anggaran ini aka digunakan untuk peningkatan budaya baca dan literasi masyarakat.

“Penambahan anggaran ini akan kami alokasikan untuk 18 kebutuhan, dan salah satu yang cukup besar yakni Rp189 miliar akan kami gunakan untuk program penguatan perpustakaan desa. Kami sediakan bukunya dan juga pelatihan bagi tenaga pengelola perpustakaannya,” ungkapnya, melalui siaran pers, Kamis (6/6/2024).

Pengajuan tambahan anggaran Perpusnas ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Perpusnas dan Komisi X DPR RI yang diselenggarakan di Jakarta, pada Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Tingkatkan Kegemaran Membaca, Perpusnas akan Sebar Buku ke 10 Ribu Perpustakaan dan TBM

Sebelumnya, pagu indikatif Perpusnas tahun anggaran 2025 sebesar Rp721.684.484.000. Dirinya menjelaskan, pada tahun 2024 Perpusnas mencetak 10 juta eksemplar buku untuk disalurkan ke 10.000 desa yang masing-masing mendapatkan seribu buku.
Melalui program ini, Perpusnas berusaha mendekatkan bahan bacaan kepada masyarakat melalui perpustakaan, taman bacaan masyarakat, dan pojok baca di desa-desa.

Lebih lanjut, Plt. Kepala Perpusnas mengatakan untuk menjangkau cakupan yang lebih luas, tambahan anggaran diperlukan pada tahun-tahun selanjutnya.

Baca juga: Perpusnas, Kemensetneg, dan Kemenlu Kenalkan Program TPBIS di Colombo Plan

“Tahun depan kami berharap dapat lebih banyak jumlahnya mengingat ada lebih dari 83 ribu desa dan kelurahan saat ini. Apabila hanya 10.000 eksemplar per tahun akan membutuhkan waktu hingga delapan tahun,” terangnya.

Dia menjelaskan, tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk pengolahan bahan perpustakaan yang berhasil dihimpun Perpusnas berdasarkan implementasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2028 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).

Menurutnya, saat ini ada sekitar 512 ribu buku hasil SSKCKR yang dihimpun dari para penerbit, namun belum diolah untuk bisa dilayankan untuk masyarakat. Dan jumlah ini akan terus bertambah setiap tahunnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan dukungannya atas usulan tambahan anggaran yang diajukan Perpusnas. Namun, Komisi X DPR RI akan melakukan pendalaman terhadap usulan kegiatan dan program Perpusnas dalam rencana kinerja anggaran yang telah dibuat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)