Tak Lama Lagi, Ini Waktu Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP dan SMA
loading...
A
A
A
Ketentuan Jalur Zonasi
1. Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 50 persen) dari daya tampung.
2. Terhadap CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi, berlaku persyaratan khusus meliputi:
• Domisili CPDB didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023;
• Dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;
• Nama orangtua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai KepaJa Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.;
• Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika:
- Orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; atau
- Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau
- Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan; atau