Tak Lama Lagi, Ini Waktu Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 Jenjang SMP dan SMA

Selasa, 18 Juni 2024 - 11:34 WIB
loading...
A A A


Ketentuan Jalur Zonasi


1. Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 50 persen) dari daya tampung.

2. Terhadap CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi, berlaku persyaratan khusus meliputi:

• Domisili CPDB didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023;

• Dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;

• Nama orangtua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai KepaJa Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.;

• Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika:

- Orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; atau

- Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau

- Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan; atau
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)