Kabar Baik untuk Mahasiswa, Beasiswa KJMU Cair Besok

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:25 WIB
loading...
A A A
Data DTKS di Jakarta disebut Heru menggunakan sumber atau basis datanya adalah dari DKI hasil rembug masyarakat, serta hasil dari diskusi dengan dinas sosial. Kemudian hal tersebut dipadupadankan dengan DTKS.

Baca juga: Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024 Sudah Dibuka, Lengkapi Syaratnya

"Bukan tidak ada. Itu data dari pemda juga. Masuk DTKS, langsung nanti dipadankan lagi dengan data Regsosek. Itulah yang menjadi panduan kita semua untuk mengambil sebuah kebijakan," lanjut Heru Budi.

Heru Budi mengaku sudah mendengar di media banyak masyarakat yang komplain, awalnya mendapatkan KJP sekarang tidak.

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan. Di Musyawarah Kelurahan nanti dibahas. Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Sehingga data dasarnya ada di DTKS," jelas Heru Budi.

Baca juga: Pendaftaran KJMU Tahap 1 2024 Sudah Dibuka, Lengkapi Syaratnya

Apabila data-data pribadi itu memenuhi syarat dan sudah sesuai dengan aturan yang ada Heru memastikan penerima KJP Plus dan KJMU yang dicabut bisa mengajukan banding ke Musyawarah Kelurahan.

"Hari ini, data itu sudah melalui proses panjang, dari November - Desember data DTKS 2023 itu sudah disahkan. Sudah ditindaklanjuti Regsosek. Saya kira data di DKI sudah cukup baik," papar Heru Budi.

Media kemudian bertanya terkait kekhawatiran banyak mahasiswa tidak bisa lanjut kuliah lagi karena KJMU dicabut oleh Pemprov DKI.

"Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul itu adalah untuk....," kata Heru Budi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)