Bagaimana Nasib Siswa Yang Tidak Lolos PPDB Jateng 2024? Simak Infonya
loading...
A
A
A
Peserta cadangan nantinya akan mengisi kekosongan atau kekurangan kuota daya tampung jika terdapat calon peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPDB yang tidak daftar ulang.
Calon Peserta Didik Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Peserta Didik Cadangan.
Pemprov Jateng memberikan perlakuan khusus PPDB secara luring untuk SMA Negeri Kampung Laut dan SMK Negeri Karimunjawa dengan pertimbangan kondisi wilayahnya yang tidak memungkinkan.
1. Masa tenang: 28-20 Juni 2024
2. Pengumuman hasil: 1 Juli 2024, selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB
3. Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024
4. Pengumuman daftar peserta cadangan: 15 Juli 2024, selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB
5. Daftar ulang CPD cadangan (apabila terdapat CPD lulus seleksi PPDB daring tetapi tidak melakukan daftar ulang): 16-17 Juli 2024
6. Awal tahun ajaran baru: 22 Juli 2024
Calon Peserta Didik Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah dijadwalkan dinyatakan mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan adanya Calon Peserta Didik Cadangan.
Pemprov Jateng memberikan perlakuan khusus PPDB secara luring untuk SMA Negeri Kampung Laut dan SMK Negeri Karimunjawa dengan pertimbangan kondisi wilayahnya yang tidak memungkinkan.
Jadwal Peserta Cadangan PPDB Jateng 2024
1. Masa tenang: 28-20 Juni 2024
2. Pengumuman hasil: 1 Juli 2024, selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB
3. Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024
4. Pengumuman daftar peserta cadangan: 15 Juli 2024, selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB
5. Daftar ulang CPD cadangan (apabila terdapat CPD lulus seleksi PPDB daring tetapi tidak melakukan daftar ulang): 16-17 Juli 2024
6. Awal tahun ajaran baru: 22 Juli 2024
(nnz)