Kemendikbud Susun RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen, Ini Aturan yang Bakal Diubah
Jum'at, 05 Juli 2024 - 13:28 WIB
loading...
Kemendikbudristek gelar uji publik RPP Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan RPM tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Foto/BKHM.
A
A
A
JAKARTA - RPP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan RPM tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen tengah diuji publik. RPP dan RPM ini akan menjadi pedoman di semua perguruan tinggi.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen dilatarbelakangi tiga hal.
Baca juga: Usulan PPDB Zonasi Dihapus Diganti Seleksi Akademik, Apa Kemendikbud Setuju?
Hal ini seperti yang dijelaskan Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris. Pertama Penyelarasan enam peraturan pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Kemendibudristek Lanjutkan Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan bagi Komunitas
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen dilatarbelakangi tiga hal.
Baca juga: Usulan PPDB Zonasi Dihapus Diganti Seleksi Akademik, Apa Kemendikbud Setuju?
Hal ini seperti yang dijelaskan Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris. Pertama Penyelarasan enam peraturan pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Kemendibudristek Lanjutkan Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan bagi Komunitas
Lihat Juga :