Dibuka Agustus, Ini Syarat dan Aturan Terbaru Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:12 WIB
loading...
Dibuka Agustus, Ini...
Ini syarat dan aturan terbaru CPNS 2024 dan PPPK. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 direncanakan buka pada Agustus 2024. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini syarat dan aturan terbaru CPNS 2024 dan PPPK. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 direncanakan buka pada Agustus 2024. Jelang pembukaan masa pendaftaran, cek aturan terbaru mengenai syarat CPNS 2024 dan PPPK. Artikel kali akan membahas syarat CPNS 2024 dan PPPK, simak ya!

Aturan Terbaru dan Syarat CPNS dan PPPK 2024


Aturan terbaru tentang syarat CPNS dan PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

• Usia 18-35 tahun saat melamar PNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.

• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.


• Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

• Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

• Punya kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)