Rektor UPNVJ Jatuhkan Sanksi Administratif Terkait Pelanggaran Integritas Akademik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rektor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ) Anter Venus telah menyampaikan keputusan sanksi administratif kepada 4 dosen yang terlibat pelanggaran nilai-nilai integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Penetapan sanksi administratif ini diambil berdasarkan rekomendasi Senat UPNVJ dengan berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.
"Jadi kami prinsipnya mengimplementasikan apa yang direkomendasikan senat dan memadukannya dengan hasil kajian tim rektorat atas regulasi yang ada," tegas Venus saat konferensi pers di kampus UPNVJ, Jumat (9/8/2024).
Senat Universitas mengklasifikasikan sanksi administratif dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Keempat dosen yang terlibat telah menerima sanksi administratif, mulai dari penundaan kenaikan jabatan akademik hingga pemberhentian jabatan dosen selama satu tahun.
Berdasarkan Pasal 20 Permendikbudristek No 39/2021, kepada sivitas akademika yang dikenai sanksi dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan alasan dalam jangka waktu 21 hari sejak sanksi ditetapkan.
Venus menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk pembinaan. "Kami mengambil keputusan sanksi atas dasar pembinaan, bukan pembinasaan. Kami juga berupaya untuk bertindak adil, produktif, positif, dan akuntabel," ucapnya.
"Kami juga berupaya memahami sepenuhnya situasi yang melatarbelakangi perbuatan yang melanggar nilai-nilai integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah tersebut," ujar Venus didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik Henry Binsar Hamonangan Sitorus.
Menurut Venus, penjatuhan sanksi ini dapat dibilang sebagai musibah. Dia mengajak seluruh sivitas academika untuk menunjukkan empati, menghargai para dosen yang terkena musibah, dan mengambil pelajaran dari kejadian ini.
"Kita berempati, bagaimana kalau kesalahan itu kita yang melakukan. Bukan tidak mungkin hal tersebut menimpa kita semua, karena kita tidak menyadari hal yang rasanya dulu dianggap biasa, kini dengan Permen 39 bisa menjadi tindakan yang salah. Tindakan yang masuk kategori pelanggaran integritas akademik," papar Venus.
UPNVJ berkomitmen meningkatkan literasi atau pemahaman dan kesadaran tentang integritas akademik. Untuk itu, UPNVJ akan menyelenggarakan sosialisasi integritas akademik yang melibatkan Senat, Komite integritas Akademik, dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) yang dalam hal ini berkaitan erat dengan integritas akademik.
Lewat sosialisasi yang intensif tersebut diharapkan tingkat literasi dosen dan mahasiswa terkait dengan integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah menjadi meningkat sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Lihat Juga: Hati-hati! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Tata Tertibnya
Penetapan sanksi administratif ini diambil berdasarkan rekomendasi Senat UPNVJ dengan berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.
"Jadi kami prinsipnya mengimplementasikan apa yang direkomendasikan senat dan memadukannya dengan hasil kajian tim rektorat atas regulasi yang ada," tegas Venus saat konferensi pers di kampus UPNVJ, Jumat (9/8/2024).
Senat Universitas mengklasifikasikan sanksi administratif dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Keempat dosen yang terlibat telah menerima sanksi administratif, mulai dari penundaan kenaikan jabatan akademik hingga pemberhentian jabatan dosen selama satu tahun.
Berdasarkan Pasal 20 Permendikbudristek No 39/2021, kepada sivitas akademika yang dikenai sanksi dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan alasan dalam jangka waktu 21 hari sejak sanksi ditetapkan.
Venus menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk pembinaan. "Kami mengambil keputusan sanksi atas dasar pembinaan, bukan pembinasaan. Kami juga berupaya untuk bertindak adil, produktif, positif, dan akuntabel," ucapnya.
"Kami juga berupaya memahami sepenuhnya situasi yang melatarbelakangi perbuatan yang melanggar nilai-nilai integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah tersebut," ujar Venus didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik Henry Binsar Hamonangan Sitorus.
Menurut Venus, penjatuhan sanksi ini dapat dibilang sebagai musibah. Dia mengajak seluruh sivitas academika untuk menunjukkan empati, menghargai para dosen yang terkena musibah, dan mengambil pelajaran dari kejadian ini.
"Kita berempati, bagaimana kalau kesalahan itu kita yang melakukan. Bukan tidak mungkin hal tersebut menimpa kita semua, karena kita tidak menyadari hal yang rasanya dulu dianggap biasa, kini dengan Permen 39 bisa menjadi tindakan yang salah. Tindakan yang masuk kategori pelanggaran integritas akademik," papar Venus.
UPNVJ berkomitmen meningkatkan literasi atau pemahaman dan kesadaran tentang integritas akademik. Untuk itu, UPNVJ akan menyelenggarakan sosialisasi integritas akademik yang melibatkan Senat, Komite integritas Akademik, dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) yang dalam hal ini berkaitan erat dengan integritas akademik.
Lewat sosialisasi yang intensif tersebut diharapkan tingkat literasi dosen dan mahasiswa terkait dengan integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah menjadi meningkat sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Lihat Juga: Hati-hati! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Tata Tertibnya
(wib)