Apakah SKCK Jadi Syarat CPNS 2024, Simak Penjelasannya Berikut
loading...
A
A
A
• Transkrip Nilai
• Surat Penugasan Guru untuk THK-2
Informasi lebih lanjut dapat dicek saat mengunggah dokumen di Portal SSCASN.
Selain syarat administrasi di atas, pendaftar juga wajib memenuhi syarat umum seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024.
1. Berusia 18-35 tahun saat melamar
2. Usia maksimal 40 tahun khusus pelamar PNS dokter dan dokter gigi lulusan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidikan klinis; dan dosen, peneliti, dan perekayasa lulusan program doctor
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berstatus calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Tidak berstatus anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.
7. Kualifikasi pendidikan memenuhi persyaratan jabatan yang dilamar.
• Surat Penugasan Guru untuk THK-2
Informasi lebih lanjut dapat dicek saat mengunggah dokumen di Portal SSCASN.
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Selain syarat administrasi di atas, pendaftar juga wajib memenuhi syarat umum seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024.
Berikut ini persyaratan seleksi CPNS 2024:
1. Berusia 18-35 tahun saat melamar
2. Usia maksimal 40 tahun khusus pelamar PNS dokter dan dokter gigi lulusan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidikan klinis; dan dosen, peneliti, dan perekayasa lulusan program doctor
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berstatus calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Tidak berstatus anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.
7. Kualifikasi pendidikan memenuhi persyaratan jabatan yang dilamar.